Subang (ANTARA News) - Polisi membongkar kasus penyelewengan beras untuk warga miskin (raskin) dengan menggunakan modus baru di Subang, Jawa Barat. "Modus baru yang kami temukan itu ialah dengan cara melebihkan jatah pengiriman dari yang seharusnya. Untuk kasus ini, jatah pengiriman seharusnya 22 ton, tapi raskin yang dibawa berjumlah 26 ton," kata Kapolres Subang, AKBP Sugiyono di Polsek Pusakanagara, Subang, Jabar, Sabtu. Modus baru penyelewengan tersebut terungkap akibat kecelakaan ringan yang terjadi di Jalan Raya Pantura, Desa Kebon Danas, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang antara truk fuso ber nopol B-9524-PX dengan truk gandeng ber nopol N-8101-UX, pada Jum`at malam sekira pukul 22.30 WIB. Akibat kecelakaan tersebut, raskin yang diangkut oleh truk fuso dengan pengemudi Uung (38) itu dipindahkan ke truk fuso lain. Namun setelah memindahkan raskin tersebut, kuli panggul meminta tambahan bayaran karena jumlah beras yang mereka angkut bukan 22 ton tetapi 26 ton. "Sejumlah kuli panggul mengatakan, secara keseluruhan raskin itu sebanyak 26 ton, bukan 22 ton. Atas hal itu, mereka (kuli panggul) meminta penambahan bayaran kepada kami," katanya. Sementara itu, pengemudi truk, Uung mengaku, beras yang diambil dari gudang di Indramayu itu akan dibawa ke gudang di Sukabumi, dan selanjutnya akan disalurkan ke Cianjur, dengan jatah 22 ton raskin. Jatah raskin sengaja dilebihkan dengan alasan untuk menutup biaya transportasi, yakni untuk membeli solar kendaraan. Kini, aparat kepolisian setempat melakukan pelacakan petugas gudang yang telah melebihkan jatah raskin tersebut. Sementara pengemudi truk pengangkut raskin dimintai keterangannya. Pengemudi truk beserta tersangka lain yang kini sedang dilacak dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara 15-20 tahun.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008