Bandung (ANTARA News) - Panglima geng motor GBR (Grab on The Road), Stefanus Gultom alias Deon (21), dipidana 20 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, di Bandung, Senin. Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Arsil Manan SH MH dalam persidangan, mengatakan, terdakwa terbukti bersalah memimpin perusakan mini market Circle-K dan penganiayaan terhadap empat pengunjung di Jalan Cihampelas Bandung pada 28 Mei 2006 lalu. Atas perbuatan itu, kata Arsil, serta berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban, terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KHU Pidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama di muka umum. "Terdakwa selain merusak mini market, juga bersama belasan rekannya menganiaya empat orang pengujung hingga mengalami luka-luka, yakni korban Ricky Anwari, Andriasyah, Chandra Purnama, dan Tirta Budi," kata hakim. Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tomi Kristianto dalam persidangan pekan lalu, yakni menuntut terdakwa hukuman selama tiga tahun. Adapun pertimbangan yang memberatkan, menurut majelis, terdakwa tidak mengakui sebagai pelaku perintah perusakan pada kejadian tersebut. Sedang hal yang meringankan, kata Arsil, terdakwa selama ini belum pernah dihukum dan masih berusia relatif muda serta memiliki kesempatan memperbaiki diri. Terdakwa sendiri menerima putusan hakim, meskipun ia tetap membantah sebagai panglima geng motor GBR dan berada di balik kejadian tersebut. "Saya memang ikut dalam kejadian itu, tapi saya bukan pemimpin geng motor GBR," cetusnya. Putusan hakim juga langsung disikapi banding oleh JPU Tomi Kristianto. "Majelis hakim, kami akan banding dengan putusan ini, karena masa berakhir tahanan terdakwa pada Selasa (8/7)," kata dia. Terdakwa Deon sejak melakukan aksinya melarikan diri ke Lampung. Aksi Deon bersama 20 rekannya sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam mini market tersebut. Aksi terdakwa yang memimpin rekannya menghancurkan kaca dan menganiaya beberapa pengunjung dilakukan pada tengah malam. Peyidik Satreskrim Polresta Bandung Tengah kemudian menetapkan Deon sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa sempat buron selama 1,5 tahun. Karena merasa sudah aman, Deon kembali ke Bandung. Namun pada 19 Februari 2008, Deon tertangkap saat `nongkrong` bersama rekannya di Jalan Lodaya Kota Bandung hingga akhirnya diadili dan divonis 20 bulan penjara.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008