Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) telah menonaktifkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Pengadaan Kapal Patroli, Capt. Djoni Algamar, yang kini menjabat Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai di departemen itu. Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengaku sudah menandatangani permohonan dari Dirjen Perhubungan Laut, Effendi Batubara, mengenai penonaktifan Djoni. Sebelumnya, Effendi Batubara juga telah menonaktifkan Ketua Panitia Lelang Kapal Patroli, Didik Suhartono, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TP. Malau. Sementara untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), penonaktifannya harus melalui persetujuan Menhub karena merupakan kewenangannya. Tender pengadaan kapal patroli Dephub sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul penangkapan anggota Komisi Perhubungan, Bulyan Royan dalam dugaan suap. Saat ditangkap beberapa waktu lalu, Bulyan membawa uang 66 ribu dolar AS dan 5500 euro. Bulyan kini sudah tersangka, bersama Dirut salah satu perusahaan pemenang tender, Dedi Suwarsono. Jusman menegaskan, penonaktifan itu bukan pemecatan. "Mereka hanya mengembalikan tugas rutinnya sementara kepada pejabat lain yang ditunjuk," katanya. Selain itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam kasus tersebut. KPK pun hari ini (8/7) dilaporkan telah memeriksa sejumlah anggota panitia lelang pengadaan kapal patroli tersebut. Menhub pun sebelumnya, mengkaji kemungkinan tender tersebuat dievaluasi. "Kami akan minta BPKP untuk mengauditnya. Jika ternyata lebih banyak merugikan, akan kami batalkan," kata Jusman sebelumnya. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008