Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus Asabri Henry Leo menginginkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus Asabri jilid II dengan tersangka Tan Kian yang hingga kini tidak jelas perkembangnya dan bahkan terkesan diendapkan. Henry Leo melalui kuasa hukumnya Albab Setiawan, di Jakarta, Selasa, menduga lamanya penuntasan kasus Asabri jilid II karena Tan Kian telah mengambalikan uang 13 juta dolar AS ke Kejagung, padahal dengan pengembalian uang itu bukan berarti menghapus tindak pidananya. "Kejagung saya sarankan tidak mendalami dari sisi dana Asabri, tetapi juga proses pengalihan hutang Henry Leo/PT Cakrawala Karya Buana (CKB) dari BII ke pihak ketiga melalui BPPN," kata Albab. Dalam hal ini, dia menyorot sejauhmana BII telah memberikan data dan melakukan proses itu secara benar menurut hukum dan sejauhmana BPPN telah melakukan proses peralihan dengan cara benar dan tentu harus sesuai dengan tujuan pembentukan BPPN. "Bila hal itu dilakukan, kemungkinan Kejagung akan menemukan tersangka baru. Di sini diperlukan supervisi dari KPK dan klien saya sedang mempersiapkan data-data untuk disampaikan ke KPK dalam waktu dekat," katanya. Albab juga mengharapkan agar masyarakat ikut memonitor pengembalian aset terdakwa Henry Leo dan Subardi Midjaja, terdakwa kasus Asabri jilid I, yang sebagian sudah dijual, sebagian dikerjasamakan dan sebagian disimpan di Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP). Dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Subarda Midjaja (mantan Dirut Asabri) dalam kasus korupsi dana Asabri sebesar Rp410 miliar divonis empat tahun, sedangkan Henry Leo divonis lima tahun penjara. Keduanya saat ini masih ditahan di Rutan Kejagung.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008