Semarang (ANTARA News) - Sidang gugatan perdata antara penggugat Poppy Susanti Dharsono dan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah terkait calon perseorangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7) ditunda karena pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan. "Sidang diundur dua minggu lagi, tanggal 22 Juli 2008," kata Ketua Majelis Hakim, Robert Simorangkir dalam persidangan yang berlangsung sekitar lima menit di PN Semarang, Selasa. Poppy Susanti Dharsono, seorang pengusaha sekaligus perancang busana asal Solo, menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jawa Tengah senilai Rp1 triliun. Gugatan itu terkait penolakan dirinya oleh KPU Jateng sebagai calon gubernur dari perseorangan pada pemilihan kepala daerah atau pilkada Jateng 22 Juni 2008. Gugatan itu disampaikan tim pengacara Poppy ke Pengadilan Negeri Semarang, Senin (16/6). Gugatan yang diterima Panitera Muda Perdata Ali Yahya bernomor 143/Pdt.G/2008/PNSMG. Dalam persidangan Selasa (8/7), ketua majelis hakim mengatakan bahwa pada 24 Juni 2008 telah menetapkan tanggal 8 Juli 2008 sebagai sidang pertama. Pengadilan telah memanggil tergugat yang berdomisili di Surakarta lewat PN Surakarta. Ketika majelis hakim bermaksud menutup sidang, ketidakhadiran penggugat dipermasalahkan oleh tergugat Ida Budhiati dan Hasyim Asy`ari yang datang mewakili KPU Jateng. Ida mempertanyakan alasan ketidakhadiran penggugat, karena berdasarkan UU Hukum Perdata menyebutkan, apabila penggugat telah menerima panggilan secara patut (panggilan tiga hari sebelum sidang) dan tidak hadir dalam persidangan maka gugatannya dinyatakan gugur. "Tolong dipastikan alasan ketidakhadiran penggugat," kata Ida. Robert yang didampingi hakim anggota Sindhu Sutrisno dan Lidya Sasando memastikan bahwa pihaknya belum mengetahui alasan dari pihak penggugat. Ia hanya memastikan bahwa surat panggilan sudah dikirimkan ke PN Surakarta namun belum ada relas atau tanda terima dari penggugat. "Jadi bisa diartikan, penggugat memang belum menerima panggilan. Mohon saudara bersabar. Ini bisa kita tanyakan pada penggugat saat sidang mendatang," katanya. Robert kemudian menegaskan bahwa sidang ditunda sampai tanggal 22 Juli 2008 pada pukul 09.00 WIB. "Waktu dua minggu, saya pikir cukup untuk memanggil penggugat," katanya. Ida Budhiati bersama staf KPU Jateng lainnya menunggu sidang dari pukul 08.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung tidak kurang dari 10 menit. Dalam kesempatan terpisah, Dina Ardiyanti, Ketua Tim Penasehat Hukum Poppy saat dihubungi mengaku dirinya tidak tahu kalau hari ini ada sidang. "Saya belum tahu. Kami belum menerima panggilan sidang," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008