Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menyidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah makam Budha di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, BD Nainggolan, di Jakarta, Selasa, mengemukakan, tim penyidik pada Selasa (8/7) memeriksa Junaidi (Kasubsi Pemerintahan Kelurahan Kebayoran Baru, Jaksel) sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) No.0014572/2006 tanggal 7 Juni 2006, tersedia kredit anggaran pembebasan tanah pengganti pemakaman unit Budha di TPU Tanah Kusir, Jaksel, berdasarkan Daftar Anggaran Satuan Kerja (DASK) bulan Juni sebesar Rp13,5 miliar. Dana sebesar itu antara lain dialokasikan untuk pembebasan lahan sebesar Rp12,96 miliar dan berdasarkan hasil musyawarah yang tertuang dalam SK Walikotamadya Jaksel, harga tanah yang bersertifikat sebesar Rp1.032.000/m2 dan yang belum bersertifikat Rp928.800/m2. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa penyimpangan antara lain uang penggantian yang diterima oleh pemilik tanah berbeda dengan bukti kuitansi penerimaan, luas tanah digelembungkan (mark-up) dan dokumen tanah dipalsukan sehingga terdapat tanah yang sudah dibebaskan pada tahun 1976, namun pada tahun 2006 dibebaskan lagi. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp12,96 miliar, demikian Nainggolan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008