Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban menolak tuduhan menerima suap dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, senilai Rp1 miliar terkait alih fungsi hutan lindung di daerah itu. Tuduhan itu merupakan upaya pembunuhan karakter dan rekayasa, kata Menhut di Jakarta, Selasa malam. "Saya pertanyakan kepada siapa suap itu diberikan. Orang juga bisa mengaku sebagai Kaban. `Male` itu siapa," katanya. Pada kesempatan itu, Menhut mengatakan pihaknya tidak pernah mengomunikasikan apapun terkait alih fungsi hutan lindung untuk keperluan non-kehutanan itu kepada Sekda Kabupaten Bintan. "Kalau tuduhan itu baru rencana mau suap, ini berarti Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjadi lembaga yang mengadili niat," katanya. Ketika ditanya apakah pihaknya siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan suap itu, Kaban menegaskan kesiapannya untuk setiap saat dipanggil. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Penyidik KPK, Sagita Haryadi, mengungkapkan hasil sadapannya terhadap pembicaraan telepon Azirwan dengan AN dan "male". Dalam pembicaraannya yang berhasil disadap KPK, Azirwan mengatakan "Dana empat miliar rupiah kita hemat juga. Saya usahakan dua miliar ke DPR dan satu miliar ke menteri." Sidang itu juga mengungkapkan rencana Azirwan untuk menemui seseorang bernama Kaban. "Mungkin mereka mau buat saya jumpa dengan pak Kaban sekali," kata Azirwan kepada "male" yang tercatat dalam transkrip pembicaraannya yang disadap KPK. Sagita dalam kesaksiannya juga membenarkan bahwa kembali terjadi hubungan telepon antara Azirwan dengan "male" pada 30 Januari 2008. Dalam pembicaraan itu, Azirwan mengatakan urusan dengan "Menhut" sudah selesai. Sementara Menurut Menhut, alih fungsi lahan itu dilakukan oleh departemen kehutanan atas permohonan dari Pemda kepulauan Riau. Proses alih fungsi itu di departemen kehutanan juga tidak ada masalah karena sudah melalui aturan yang berlaku, katanya. Yang pasti, tegas Kaban, tidak ada substansi yang harus dibahas kenapa masalah ini terus digulirkan. Pengadilan harusnya juga memperhatikan hak seseorang, sehingga tidak seharusnya membeberkan masalah pribadi seseorang tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu, kata Menhut. Kaban juga mengatakan bahwa pihaknya juga mengusulkan ke DPR untuk membahas beberapa usulan alih fungsi kawasan hutan untuk keperluan non kehutanan. "Saya sudah laporkan kalau ada permintaan dari beberapa daerah untuk alih fungsi lahan kehutanan. Saya beberkan masalah itu biar terbuka dan diketahui masyarakat umum," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008