Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Agung Laksono menegaskan, meski ada beberapa anggota DPR yang harus berurusan dengan proses hukum di KPK, namun masih jauh lebih banyak anggota DPR yang terhormat atau kredibel dan memiliki komitmen untuk membangun bangsa. Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu, mengemukakan, citra DPR tidak bisa hanya dilihat dari beberapa kasus yang menimpa anggota DPR. Meski demikian, kasus hukum yang menimpa anggota DPR itu patut disesalkan. Dikatakannya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilakukan beberapa anggota DPR. Dalam kaitan ini pula, pimpinan DPR mendukung langkah Badan Kehormatan (BK) DPR untuk melakukan pengusutan dari segi etika. Agung juga mendukung apabila BK DPR akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR yang sedang diproses hukum. Hasil pemeriksaan itu dijadikan landasan bagi BK DPR untuk menentukan sanksi dari segi etika. Dengan demikian, tindakan atau sanksi yang akan diberikan BK bedasarkan keterangan dari yang bersangkutan. Bukan berdasarkan desakan dari pihak lain," katanya. Laporan koaliasi Sebelumnya pada Selasa (8/7), Koalisi Penegak Citra DPR kembali melaporkan sejumlah anggota DPR terkait kasus dugaan kucuran dana terkait suap (gratifikasi) ke BK DPR. Koalisi juga pernah melaporkan beberapa anggota DPR terkait kasus dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan dana dari Bank Indonesia. Delegasi Koalisi Penegak Citra DPR menemui BK DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa petang. Koalisi diwakili Ibrahim Fahmi Badoh (ICW), Handy Yulianto (TII) dan Danardono dari Indonesia Parliamentary Center. Mereka diterima Ketua BK DPR Irsdyad Sudiro, Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun, Anggota BK DPR Marcus Silano dan Agung Sasongko. Dalam berkas laporannya, Koalisi Penegak Citra DPR secara tegas melaporkan lima anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu AN dalam kasus alih fungsi lahan di Bintan (Provinsi Kepuluan Riau) dan nama ST yang kasus yang sama serta SD pada kasus pengadaan alat pemadam kebakaran di Riau. Selain itu, HY pada kasus dugaan kucuran dana BI ke Anggota DPR periode 1999-2004 dan BR pada kasus pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut Dephub. Koalisi berdasarkan data yang dikutip dari sebuah media cetak Ibukota pada 1 Juli 2008, melaporkan pula adanya indikasi 48 anggota DPR periode 1999-2004 yang diduga menerima dana dari BI dengan total Rp12,5 miliar. Koalisi Penegak Citra DPR mendesak BK DPR segera memerika mereka, terutama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu juga memantau kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap nama-nama lain yang diduga terkait kasus tersebut. "BK DPR agar segera menindaklanjuti laporan Koalisi dalam bentuk pemanggilan dan verifikasi atas laporan yang ada sesuai wewenang, seperti diatur dalam Pasal 59 Tata Tertib DPR," kata Ibrahim Fahmi Badoh. Koalisi juga mendesak fraksi-fraksi di DPR agar proaktif dan menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme internal. Menanggapi laporan itu, Irsyad Sudiro dan Gayuus Lumbuun menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi LSM jangan hanya melaporkan yang jelek-jelek, tetapi juga harus obyektif melaporkan yang bagus, seperti hak angket," kata Irsyad. Dia menyatakan, demokrasi harus disuburkan dengan kritik, tetapi harus seimbang dengan memperhatikan yang positif. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008