Jakarta, (ANTARA News) - Mantan anggota DPR, Antony Zeidra Abidin, bersikeras tidak menerima dana Bank Indonesia (BI), meski dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan tersangka lain menyatakan dirinya menerima. "Beliau selalu membantah kalau terima dan saluran dana BI," kata penasihat hukum Antony, Maqdir Ismail di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu. Akhir-akhir ini diberitakan, tersangka lain dalam kasus itu, Hamka Yandu, membeberkan bahwa dana BI mengalir ke sejumlah anggota DPR. "Itu keterangan Pak Hamka sendirian kan. Sementara, belum ada ada keterangan lain yang membenarkan itu," kata Maqdir menyanggah. Sampai dengan saat ini, kasus dana BI menjerat lima orang, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Burhanuddin Abdullah, Oey Hoy Tiong, dan Rusli Simandjuntak kini sudah berstatus terdakwa. Dalam sidang perkara Burhanuddin, Oey, dan Rusli, Tim JPU menyatakan dana BI sebesar Rp31,5 miliar mengalir ke sejumlah anggota DPR melalui Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandu secara bertahap. (*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008