Jakarta (ANTARA News) - Bupati Yapen Waropen, Papua, Daut Solleman Betawi, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Hukum dan Ham (Depkumham). Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Syaiful Rachman di Jakarta, Rabu, menyatakan, Daut dicegah atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Daut diduga menyalahgunakan wewenang dalam bentuk tindak pidana korupsi sejak 2005 sampai 2006. Syaiful mengatakan, pencegahan terhadap Daut terhitung sejak 7 Juli 2008 sampai 7 Juli 2009. "Namanya sudah `diblack list` di lima bandara," katanya. Daut dicegah bersamaan dengan dikeluarkannya surat pencegahan nomor IMI.5.GR.02.06-03.20330.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008