Jakarta (ANTARA News) - Beberapa anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis pagi, menggeledah ruang Sekretariat Komisi V yang berada di Gedung Nusantara V DPR, terkait kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi V DPR Bulyan Royan. Dalam penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, nampak sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga di depan ruang Sekretariat Komisi V DPR. Proses berlangsung tertutup. Sejumlah wartawan yang berada di lokasi hanya bisa mengintip melalui celah-celah di jendela ruang sekretariat Komisi V tersebut. Informasi yang diperoleh menyebutkan, selain menggeledah ruang Sekretariat Komisi V DPR, pemeriksaan serupa juga akan dilakukan oleh penyidik KPK di ruang kerja Bulyan Royan yang berada di lantai 22 Gedung Nusantara I DPR. Penyidik KPK pada Senin (30/6) menangkap salah seorang anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) karena diduga menerima sejumlah uang dari Dirut PT Bina Mina Karya Perkasa, Dedi Suwarsono, terkait dengan pengadaan 20 kapal patroli oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Dephub. Penggeledahan serupa juga pernah dilakukan KPK baru-baru ini terhadap ruang kerja anggota DPR Al Amin Nasution serta sekretariat Komisi IV, karena anggota DPR dari Fraksi PPP ini diduga terlibat dalam kasus pembebasan lahan hutan lindung bagi pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Bulyan ditangkap oleh KPK karena diduga menerima 66 ribu dolar AS dan 5.500 Euro dari Dedi. Recall Sebelumnya, Fraksi PBR DPR menyatakan mendukung langkah KPK mengusut tuntas dugaan suap yang melibatkan anggotanya dan mempersilakan KPK menggeledah ruang kerja Bulyan Royan. Anggota Fraksi PBR yang juga Sekjen DPP PBR, Rusman Ali menyatakan, PBR akan menjatuhkan sanksi "recall" (penarikan dari keanggotaan DPR) terhadap Bulyan Royan bila terbukti melakukan tindak pidana seperti dituduhkan, karena merusak citra partai. Sedangkan Ketua Komisi V (bidang perhubungan dan telekomunikasi) DPR Ahmad Muqowam menyatakan, dugaan suap yang dituduhkan kepada Bulyan Royan merupakan tindakan pribadi. Apalagi Bulyan sudah bukan lagi anggota Komisi V tetapi telah dipindah ke komisi lain. Muqowam membantah dugaan suap itu melibatkan banyak anggota DPR. Selaku pimpinan, dia menyatakan, Komisi V hanya membahas anggaran sampai Satuan III, tidak sampai menyentuh pelaksanaan anggaran. Karena itu, tindakan Bulyan itu adalah tindakan pribadi karena pimpinan tidak mengetahui secara detil mengenai pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan. Sejumlah anggota DPR yang telah ditahan oleh KPK karena kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap antara lain Al Amin Nasution, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Saleh Djasit dan Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar, Sarjan Taher dari Fraksi Partai Demokrat dan terakhir Bulyan Royan (Fraksi PBR). (*)

Pewarta: muhaj
COPYRIGHT © ANTARA 2008