Yogyakarta (ANTARA News) - Aparat kepolisian daerah Yogyakarta, Rabu malam (9/7), batal menangkap Djoko Suprapto, tersangka penipuan pembangkit listrik Jodipati, karena yang bersangkutan sedang sakit. "Saat kami mendatangi rumahnya (di Dusun Turi, Desa Ngadiboyo, Rejoso, Nganjuk, Jatim), ternyata Djoko Suprapto sedang sakit. Ini diperkuat dengan keterangan dari dokter independen yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menderita sakit jantung," kata Kepala Unit Tipiter Direktorat Reskrim Polda DIY, AKP Teguh Wahono. Polisi memutuskan untuk menunda penangkapan terhadap Djoko untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan terkait kesehatan orang yang terkenal sebagai penemu "blue energy" itu. Berdasarkan keterangan dokter, kata Teguh Wahono di Yogyakarta, Kamis, Djoko harus menjalani perawatan setidaknya dalam tiga hari. Apabila kondisi Djoko sudah membaik, polisi akan kembali mendatanginya untuk menangkap. Djoko ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik polisi melakukan pemeriksaan terhadap kasus penipuan itu, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. "Dari sepuluh orang saksi yang kami mintai keterangan dan pendapat, mereka mengatakan proyek pembangkit listrik Jodipati kuat sekali unsur penipuannya. Karena itu, Joko langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya. Penyelidikan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang mengaku telah ditipu Djoko dengan proyek pembangkit listrik Jodipati. Akibat ulah Djoko itu, UMY telah dirugikan sekitar Rp1,3 miliar. Sebelumnya, Djoko Suprapto yang dikenal sebagai penemu energi altenatif `Blue Energy` ini bekerjasama dengan UMY mengembangkan temuannya itu dengan nama proyek `Banyu Geni`. Dalam proyek tersebut ternyata Joko melakukan kebohongan, karena mesin pembangkit energi itu tidak bisa berfungsi sebagaimana dijanjikannya. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008