Yogyakarta (ANTARA News) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) batal menangkap Joko Suprapto, tersangka kasus penipuan pembangkit listrik `Jodi Pati", karena yang bersangkutan sedang sakit. Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reskrim Polda DIY, AKP Teguh Wahono di Yogyakarta, Kamis mengatakan tim Polda DIY pada Rabu (9/7) malam meluncur ke Dusun Turi, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur untuk menjemput Joko Suprapto tetapi karena yang bersangkutan sedang sakit, sehingga batal dibawa ke Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan. "Saat kami mendatangi rumahnya, ternyata Joko Suprapto sedang sakit. Ini diperkuat dengan keterangan dari dokter independen yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menderita sakit jantung," katanya. Kata dia, sebenarnya Joko Suprapto akan langsung dibawa, tetapi karena pertimbangan risiko yang lebih berat, maka penangkapan terhadap pria setengah baya ini ditunda untuk sementara. "Dari keterangan dokter, Joko harus menjalani istirahat selama tiga hari. Nanti setelah kondisi kesehatannya membaik dalam tiga hari ini, tim Polda DIY akan kembali ke Nganjuk untuk menangkap yang bersangkutan," katanya. Ia mengatakan Joko Suprapto resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyelidik dari Direktorat Reskrim Polda DIY melakukan pemeriksaan terhadap kasus penipuan itu, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. "Dari sepuluh orang saksi yang kami mintai keterangan dan pendapat, mereka mengatakan proyek pembangkit listrik `Jodi Pati` kuat sekali unsur penipuannya. Karena itu, Joko langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya. AKP Teguh Wahono mengatakan penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan setelah Joko Suprapto dilaporkan oleh pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang merasa menjadi korban penipuan pembangkit listrik `Jodi Pati`. Kerugian yang dialami UMY sekitar Rp1,3 miliar. Sebelumnya, Joko Suprapto yang dikenal sebagai penemu energi altenatif `Blue Energy` ini bekerjasama dengan UMY mengembangkan temuannya itu dengan nama proyek `Banyu Geni`. Dalam proyek tersebut ternyata Joko melakukan kebohongan, karena mesin pembangkit energi itu tidak bisa berfungsi sebagaimana dijanjikannya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008