Jakarta (ANTARA News) - Taman kota dan fasilitas publik dipastikan akan dibebaskan dari atribut kampanye partai politik (Parpol) yang akan dimulai pada 12 Juli. "Tempat yang dilarang adalah tempat yang apabila dipasang atribut kampanye akan menimbulkan kerugian, misalnya di Taman Monas, rumputnya bisa rusak," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Juri Ardiantoro seusai pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di Balaikota Jakarta, Kamis. KPUD membahas hal tersebut dengan Pemprov dalam rangka pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye tersebut. Juri menyebutkan daerah yang dilarang dipasang atribut kampanye antara lain Taman Menteng, Lapangan Banteng, Taman Surapati, Taman Kelapa Gading dan Kota Tua sedangkan untuk ruas jalan yang dilarang antara lain daerah "Ring 1" sekitar Istana Presiden, Jl. Thamrin, Jl. Sudirman, Jl. Rasuna Said (Kuningan ), Jl. Gatot Subroto, Jl. MT Haryono, Jl. S Parman dan seluruh jalan tol dalam kota. Pemasangan atribut kampanye juga dilarang di tempat ibadah, rumah sakit serta sekolahan. Sementara untuk beberapa atribut partai yang sudah terpasang sebelum waktu kampanye tanggal 12 Juli mendatang, Juri mengatakan pihaknya memberikan kesempatan untuk partai menurunkannya sendiri sebelum dilakukan penertiban. "Yang sudah dipasang tentunya akan dicopot. Tapi sekarang kami beri kesempatan dulu untuk partai mencopot sendiri," katanya. Peraturan tersebut akan disosialisasikan KPUD kepada partai politik pada Jumat (11/7) sebelum disahkan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008