Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Front Persatuan Nasional (FPN) KH Agus Miftach mengatakan, presiden harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) untuk melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)berkaitan dengan ketentuan mengenai electoral-treshold 3 % bagi parpol perserta pemilu. "Dalam hal ini MK telah membatalkan pasal 316 huruf (d) UU No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR/DPD/DPRD, yang meloloskan parpol yang memperoleh kursi di DPR tetapi tidak memenuhi electoral threshold 3 % pada Pemilu 2004," katanya di Jakarta, Jumat. Menurut ketua harian KPU (1999-2002) itu,atas dasar fakta yuridis tersebut, maka 9 parpol dan beberapa badan hukum parpol lainnya harus diverifikasi KPU. "Jika tidak, maka kedudukan KPU dan Pemilu 2009 dianggap illegal," ujarnya. Agus menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, dimana perilaku negara dan lembaga-lembaga publik harus didasarkan hukum. "Jika Keputusan MK tidak dilaksanakan berarti mengingkari terhadap azas negara hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum," katanya. Mantan ketua partai rakyat indonesia (Pari)menambahkan, mengingat jadwal pemilu yang sudah mendesak, maka suatu revisi atau pembuatan UU baru berkaitan denan Keputusan MK secara teknis tidak mudah dilaksanakan. "Tetapi ada mekanisme Perpu yang dapat ditempuh Presiden untuk mengisi kekosongan hukum, sehingga negara terhindar dari perbuatan melawan hukum," katanya. Menurut Agus, Perpu dimaksudkan semata-mata untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan Ketupusan MK dimaksud. "Perpu itu harus memerintahkan pelaksanaan verifikasi bagi parpol/badan hukum parpol yang tidak memenuhi electoral tershold 3 % sebagaimana dimaksud pasal 315 UU No. 10/2008, termasuk 9 parpol yang memperoleh kursi DPR," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008