Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan penjatuhan sanksi administratif kepada pegawainya merupakan upaya menjaga kredibilitas dan dilakukan sesuai kewenangan OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas industri jasa keuangan.

Advokat (in-house lawyer) OJK Rizal Ramadhani di Jakarta, Senin, mengemukakan hal tersebut menanggapi gugatan perdata pegawai OJK, Prasetyo Adi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Rizal, sanksi yang diberikan kepada pegawai OJK merupakan hasil pemeriksaan internal.

Pegawai tersebut terbukti melakukan tindakan indisipliner yang tidak hanya melanggar kode etik yang dijunjung tinggi oleh seluruh kalangan sektor jasa keuangan, namun juga melanggar ketentuan disiplin pegawai yang mengandung nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik.

"OJK mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai pengawas bank sehingga OJK harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung penegakan hukum," ujar Rizal.

Selain itu, Rizal mengatakan gugatan di PN Jakpus yang dilayangkan kepada masing-masing individu Anggota Dewan Komisioner OJK juga tidak tepat karena pengenaan sanksi administratif ditujukan untuk menjaga kredibilitas OJK, dan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU OJK.

Rizal menekankan OJK siap menghadapi gugatan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak manapun yang menganggap OJK telah melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan.

Baca juga: OJK: Bunga pinjaman online tidak lebih dari 0,8 persen

Sebelumnya, seluruh anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK digugat melakukan perbuatan melawan hukum ke pengadilan oleh seorang pegawainya, lantaran dugaan penjatuhan sanksi kepegawaian yang dinilai sewenang-wenang dan diskriminatif.

Proses persidangan perkara Nomor 467/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.Pst itu dimulai Kamis (26/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan gugatan.

Penggugat dalam perkara adalah Prasetyo Adi. Sementara, tergugat adalah Dewan Komisioner OJK yaitu Wimboh Santoso (Ketua Dewan Komisioner), Nurhaida (Wakil Ketua Dewan Komisioner), Heru Kristiyana, Tirta Segara, Hoesen, H. Mardiasmo, Ahmad Hidayat, dan Arifin Susanto (Direktur Pengelolaan SDM OJK selaku Sekretariat).

Adapun alasan pengguat adalah pada 30 Juli 2018, OJK mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-16/D.02/2018 tentang Penetapan Sanksi Bagi Pegawai OJK. Sanksi berupa penurunan satu tingkat level jabatan dengan masa pengenaan sanksi selama empat tahun mulai Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2022.

Konsekuensi dari sanksi tersebut antara lain penurunan jabatan, penurunan gaji dan tunjangan, tidak diberikan fasilitas pinjaman/tambahan pinjaman, tidak diikutkan dalam seleksi promosi, dan tidak diikutkan dalam program pengembangan SDM berupa pendidikan jangka panjang (S2/S3) dan/atau peningkatan mutu keterampilan luar negeri. Surat itu diteken oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida. SK itu hanya menyebut terdapat pelanggaran tata tertib dan disiplin.

Baca juga: OJK sosialisasikan mekanisme pengaduan masalah untuk lindungi konsumen

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2019