Jakarta (ANTARA News) - Hiruk pikuk terlihat di sebuah gedung bercat putih yang terletak di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta. Bangunan tersebut adalah Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rabu (9/7) menjadi hari penting bagi 34 partai politik peserta pemilu 2009, KPU, dan rakyat Indonesia. Di hari itu, partai politik peserta pemilu menghadiri undangan KPU untuk mengambil nomor urut peserta pemilu 2009. Partai-partai terpilih ini "mengadu keberuntungan" untuk mendapatkan nomor "baik". Pengundian pun dilaksanakan. Wajah sumringah menghiasi wajah para ketua partai dan sekretaris jenderalnya, atau yang mewakilinya. Setelah semua ketua partai politik atau yang mewakili mendapatkan amplop berisi nomor urut, amplop pun dibuka bersama-sama. Senyum tersungging dari bibir para petinggi parpol ini ketika melihat nomor urut mereka. Hasil pengundian nomor urut di Kantor KPU, yang dihadiri para ketua umum, Sekjen dan pengurus parpol itu adalah sebagai berikut, nomor urut (1) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), (2) Partai Karya Peduli Bangsa, (3) Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, (4) Partai Peduli Rakyat Nasional, (5) Partai Gerakan Indonesia Raya, (6) Partai Barisan Nasional, (7) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, (8) Partai Keadilan Sejahtera, (9) Partai Amanat Nasional, (10) Partai Perjuangan Indonesia Baru, (11) Partai Kedaulatan, (12) Partai Persatuan Daerah, (13) Partai Kebangkitan Bangsa, (14) Partai Pemuda Indonesia, (15) Partai Nasional Indonesia Marhanenisme. Selanjutnya, (16) Partai Demokrasi Pembaruan, (17) Partai Karya Perjuangan, (18) Partai Matahari Bangsa, (19) Partai Penegak Demokrasi Indonesia, (20) Partai Demokrasi Kebangsaan, (21) Partai Republika Nusantara, (22) Partai Pelopor, (23) Partai Golongan Karya, (24) Partai Persatuan Pembangunan, (25) Partai Damai Sejahtera, (26) Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, (27) Partai Bulan Bintang, (28) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (29) Partai Bintang Reformasi, (30) Partai Patriot, (31) Partai Demokrat, (32) Partai Kasih Demokrasi Indonesia, (33) Partai Indonesia Sejahtera, (34) Partai Kebangkitan Nasional Ulama. Setelah penetapan peserta pemilu dan pengundian nomor urut, tahapan pemilu bergulir pada pelaksanaan kampanye. Menandai masuknya masa kampanye, peserta pemilu 2009 akan mendeklarasikan "Kampanye Damai". Masa kampanye yakni sekitar 9 bulan, dimulai pada 12 Juli 2008 dan berakhir pada 5 April 2009. Partai politik dituntut cerdik menyusun strategi kampanye. Terlebih lagi, peserta pemilu 2009 lebih banyak dibandingkan 2004. Sebanyak 34 partai politik akan serentak melakukan kampanye sesuai dengan zona yang disepakati. Partai politik peserta pemilu dibagi menjadi tiga kelompok untuk berkampanye, dan masing-masing melaksanakan kampanye di zona yang telah disepakati antara Komisi Pemilihan Umum dan partai. Partai politik peserta pemilu dan KPU, kata anggota KPU Sri Nuryanti, di Jakarta, sepakat membagi provinsi di Indonesia menjadi tiga zona kampanye. Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka. Peraturan KPU Nomor 19/2008 tentang kampanye menyebutkan peserta rapat terbatas di tingkat pusat dibatasi maksimal seribu orang, di tingkat provinsi 500 orang, dan di tingkat kabupaten/kota 250 orang. Zona satu meliputi 11 provinsi yakni Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan DKI Jakarta. Zona dua meliputi 11 provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Zona tiga yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. "Partai politik dibagi menjadi tiga kelompok sesuai dengan nomor urut peserta pemilu. Kelompok I dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, pada minggu pertama berkampanye di zona satu," kata Sri Nuryanti. Parpol kelompok I terdiri parpol dengan nomor urut 1-11. Parpol kelompok II yaitu partai nomor urut 12-22. Sedangkan kelompok III terdiri partai dengan nomor urut 23-34. "Pada minggu pertama, kelompok II dan anggota DPD boleh berkampanye di zona dua. Demikian untuk kelompok III dan anggota DPD berkampanye di zona tiga," katanya. Pada minggu kedua, kelompok II dan anggota DPD dijadwalkan berkampanye di zona satu, kelompok III dan anggota DPD di zona dua, dan kelompok I dan anggota DPD di zona tiga. Pada minggu ketiga, kelompok III dan anggota DPD berkampanye di zona satu, kelompok I dan anggota DPD di zona dua, dan kelompok II dan anggota DPD di zona tiga. "Pembagian ini terus berulang untuk minggu seterusnya. Namun kampanye dalam rapat umum selama 21 hari akan diatur secara terpisah," katanya. Dalam pertemuan antara KPU dan parpol juga disepakati tidak ada kampanye saat peringatan hari besar keagamaan. Juga disepakati untuk membentuk forum komunikasi untuk partai. "Kita akan buat seperti `coffee morning` atau diskusi terbatas. Ini untuk menjaga komunikasi. Kita berharap teman-teman di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa melakukan hal yang sama," katanya setelah penutupan acara pertemuan antara KPU dan parpol. Kampanye melalui media elektronik dapat dilakukan mulai 12 Juli 2008. Pengaturannya diserahkan pada Komisi Penyiaran Indonesia. Pengawasan Kampanye yang jujur dan adil terwujud dengan pengawasan yang optimal. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu berperan untuk mewujudkannya. Untuk mengawasi keluar masuknya dana kampanye, KPU telah membuat aturan tentang audit dana kampanye yang menjadi satu bagian dalam peraturan kampanye nomor 19/2008. Partai politik wajib melaporkan rekening awal dana kampanye. Rekening dana kampanye terpisah dari rekening partai. Setiap pengeluaran dan pemasukan wajib dicatat. Pembukuan diatur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan KPU. Dalam membuat standar ini KPU berkonsultasi dengan Ikatan Akuntan Indonesia. Penyeragaman pembukuan akan memudahkan akuntan publik untuk mengaudit. Namun, jumlah kantor akuntan publik tidak seimbang dengan jumlah rekening partai politik. Tercatat hanya ada sekitar 800 kantor akuntan publik, sementara jumlah rekening parpol mencapai belasan ribu di tingkat yakni pusat, provinsi, dan kabupaten kota. KPU sedang menyusun mekanisme audit sehingga seluruh rekening teraudit dengan baik. Sementara itu, menurut anggota Bawaslu Wahidah Suaib, dana kampanye merupakan salah satu poin krusial yang harus diawasi, selain tindak pidana kampanye. Ia mengatakan idealnya penyumbang dana kampanye menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak. Wahidah mengatakan Bawaslu akan menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, KPU memutuskan untuk tidak mengharuskan menyertakan NPWP karena tidak semua menyumbang dalam jumlah besar. "Kalau yang ingin menyumbang Rp5 ribu atau Rp15 ribu, apa perlu NPWP," katanya. Selain mengawasi aliran dana kampanye, Bawaslu juga mengawasi pelaksanaan kampanye. Wahidah mengatakan tingkat kerawanan kampanye cukup tinggi mengingat jumlah peserta pemilu 34 partai. Gesekan di masyarakat pasti terjadi. Meski KPU telah membatasi jumlah peserta rapat terbatas, namun tidak ada yang benar-benar menjamin kampanye berlangsung aman. "KPU memang menjadwalkan kampanye mereka. Bisa saja pelaksanaan rapat terbatas di tempat berbeda. Tetapi kemungkinan saat acara usai, massa partai A bertemu dengan massa partai B di jalan. Ini rawan terjadi kerusuhan," katanya. Untuk itu ia mengimbau pada partai politik untuk proaktif mengingatkan kadernya untuk kampanye damai. Bawaslu siap menerima pengaduan masyarakat tentang pelanggaran kampanye dan menindaklajuti. Peran polisi untuk mengamankan juga tidak kalah penting. Untuk itu, partai politik wajib melapor pada pihak kepolisian untuk menggelar rapat terbatas. Koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu, kepolisian, dan Partai politik akan sangat membantu terciptanya kampanye yang aman, jujur, dan adil. Strategi Kampanye menjadi salah satu kunci penting untuk "memenangkan" hati rakyat yang berujung pada terpenuhinya ambang batas untuk berhak duduk di parlemen atau parliamentary threshold (PT) yakni 2,5 persen. Kampanye yang "salah" berakibat pada hilangnya suara dukungan bagi partai politik. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Jerry Sumampouw memprediksikan hanya ada 10 partai yang mampu lolos PT dan mendapatkan kursi di parlemen. Kondisi ini tercapai jika mayoritas masyarakat menggunakan hak pilihnya. "Prediksi saya tujuh partai "lama" dan tiga partai baru," katanya. "Perebutan" PT ini akan berlangsung sengit. Partai akan memaksimalkan kemampuan mereka untuk memperoleh suara terbanyak. Berbagai cara akan digunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam waktu hitungan hari, bendera partai dan spanduk bergambar partai dan nomor urut akan menghiasi tempat-tempat strategis. Iklan di media cetak dan elektronik pun semakin beragam. Partai akan berlomba-lomba memperkenalkan diri dan nomor urutnya pada masyarakat. Penyampaian yang kreatif dapat menarik perhatian masyarakat dan mudah diingat. Pemberitaan tentang kempanye juga akan menghiasi halaman media cetak, maupun media elektronik. KPU telah mengatur kampanye di media massa. Sanksi diberikan kepada media massa yang melanggar undang-undang maupun kode etik yang berlaku. Komisi Penyiaran Indonesia berhak memberikan sanksi bagi media elektronik, demikian Dewan Pers pada media cetak. Menurut Ketua DPP Bidang politik Partai Demokrat Anas Urbaningrum, pemilu 2009 berbeda dibandingkan dengan pemilu yang pernah dilalui Indonesia sebelumnya. Kali ini masa kampanye "terlalu" panjang dibanding yang lalu. Waktu yang panjang ini, katanya menantang partai politik untuk mempersiapkan strategi kampanye yang pas. Partai membutuhkan energi yang besar, strategi "mengatur nafas" dan persiapan pendanaan. Kampanye yang panjang ini berdampak positif bagi rakyat karena memberikan kesempatan yang cukup untuk mendapatkan informasi rinci dan subtantif tentang peserta pemilu dan figurnya. "Rakyat tidak ingin parpol maupun calon legislatif hanya sekedar mengkampanyekan isu-isu global, slogan, dan simbol. Tetapi mereka menginginkan sesuatu yang lebih dalam dan rinci," katanya. Sementara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki strategi khusus dalam berkampanye yakni mengerahkan kader-kader partai untuk mendatangi langsung rumah-rumah penduduk ("door to door"). Ketua Badan Pemenangan Pemilu PKS, Muhammad Razikun, mengatakan strategi tersebut lebih efektif daripada menggelar kampanye dengan arak-arakan atau pemasangan atribut dalam jumlah besar. "Kita menghindari kampanye yang besar-besaran. Kita yakin dengan model langsung mendatangi rumah penduduk lebih efektif," katanya. Menurut dia, PKS mengerahkan kader partai untuk berdialog dengan masyarakat dan menjelaskan visi misi partainya. Waktu sembilan bulan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. PKS berupaya agar masyarakat tidak bosan dengan kampanye. Umumnya, kampanye dilakukan di tempat-tempat terbuka dengan mengumpulkan massa dan berakhir dengan pawai sepeda motor sambil mengibarkan bendera atau atribut partai lainnya. "Kita menghindari kampanye besar-besaran yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami lebih mengutamakan memberikan pendidikan pemilih pada masyarakat," katanya. PKS telah siap dan memulai kampanye pertama dengan mengadakan dialog bersama masyarakat untuk mendengar aspirasinya. "Partai harus dapat mengambil simpati masyarakat yang sudah apatis ini," tambahnya. Jika masa kampanye digunakan dengan baik, terarah, dan meyakinkan maka bukan tidak mungkin sebuah partai kecil mendapatkan dukungan suara yang luar biasa. Dalam sebuah sesia wawancara dengan sejumlah media, anggota KPU Sri Nuryanti mengatakan berharap agar kampanye 2009 berlangsung dengan baik. Maksudnya, kampanye harus berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan, tertib, aman, jujur, dan adil. Jika hal tersebut diwujudkan maka "keindahan" demokrasi akan dirasakan oleh semua orang. Ia mengatakan cara untuk memenangkan hati rakyat Indonesia itu mudah. "Jadilah contoh yang baik bagi masyarakat. Gampang `kan," katanya membeberkan "rahasia" memenangkan hati rakyat. Tentunya hal tersebut mudah dilakukan apabila politisi partai dan kadernya mampu membawa diri dan memberikan contoh yang baik. Kampanye yang aman dan damai diseluruh pelosok tanah air dapat terwujud, bukan hanya isapan jempol semata. (*)

Oleh Oleh Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2008