Jakarta, (ANTARA News) - Berkas pemeriksaan atas nama tersangka Muchdi PR dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, dikembalikan ke penyidik Mabes Polri, karena Kejaksaan Agung menilai berkas tersebut belum lengkap. "Setelah menerima penyerahan berkas tahap pertama pada tanggal 7 Juli, pihak Kejaksaan Agung melakukan penelitian dan berpendapat bahwa berkas tersebut belum lengkap," ujar Direktur Prapenuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), M Ismail di Jakarta, Senin. Penyidik Mabes Polri diminta untuk menyempurnakan dan melengkapi berkas Muchdi dengan surat pemberitahuan P18 yang isinya bahwa perkara Muchdi PR itu lengkap. Pada 21 Juli, Jaksa menerbitkan P19 dan mengirim formulir ke Bareskrim yang di dalamnya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara formal ataupun materil, tandasnya. Tersangka Muchdi Pr dikenai Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan diancam dengan hukuman penjara seumur hidup. Mantan Danjen Kopassus dan mantan Deputi V Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, saat ini ditahan di Rutan (rumah tahanan) Brimob, Kelapa Dua, Jakarta. (*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008