Yogyakarta (ANTARA News) - Usai diperisa di Direktorat Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Djoko Suprapto tersangka kasus penipuan proyek pembangkit listrik `Jodhipati` dan bahan bakar alternatif `Banyugeni`, Senin petang langsung masuk Rumah Sakit `Jogja International Hospital` untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Djoko keluar dari ruang pemeriksaan di Unit Pidana Tertentu (Pidter) Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Direktorat Reskrim Polda DIY sekitar pukul 17.00 WIB dengan dipapah penasehat hukumnya dan kerabat dekatnya. Kanit Pidter AKP Teguh Wahono mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap tersangka, belum banyak materi pertanyaan yang diajukan, karena yang bersangkutan masih sakit. "Tersangka tidak dapat menjawab pertanyaan dari tim penyidik karena sedang sakit. Karena itu, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan, dan dengan alasan kemanusiaan kami memberi kesempatan kepada tersangka untuk berobat," katanya. Djoko Suprapto datang ke Polda DIY sekitar pukul 12.00 WIB, dan sempat menjalani pemeriksaan tim dokter Diddokkes Polda DIY. Penemu `blue energy` ini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyelidik dari Direktorat Reskrim Polda DIY melakukan pengusutan kasus penipuan tersebut, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini dilaporkan pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ke Polda DIY dalam kasus dugaan penipuan pada proyek pembangkit listrik `Jodhipati` dan bahan bakar alternatif `Banyugeni`, sehingga UMY mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar. Penasihat hukum Djoko Suprapto, Susantio SH mengatakan pihaknya bersama kliennya mencoba proaktif dengan memenuhi panggilan Polda DIY. "Kami datang ke sini untuk memenuhi panggilan Polda, karena sebagai warga negara yang taat hukum, kami harus proaktif dan tidak akan melarikan diri," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008