Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan memperkirakan potential lost atau potensi kehilangan penerimaan pajak akibat amandemen UU tentang Pajak Penghasilan (PPh) akan mencapai sekitar Rp40 triliun. Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Selasa, menyebutkan, Panja Pansus Amandemen UU Perpajakan DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang PPh. Sejumlah kesepakatan dalam pembahasan itu antara lain adalah adanya penurunan tarif PPh dan meningkatnya jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). "Sebetulnya ada beberapa faktor yang baru putus minggu lalu, sehingga kita belum menghitung secara keseluruhan, pasti di angka Rp40 triliunan," kata Darmin Nasution usai penandatanganan MoU Ditjen Pajak dengan Bank BNI mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di Gedung Dhanapala Jakarta. Namun Darmin langsung menegaskan bahwa potential lost sebesar itu bukan menjadi pertanda bahwa pada 2009 penerimaan pajak akan menurun. Ia menyebutkan, potensi kenaikan penerimaan pajak justru akan lebih tinggi. "Dalam RAPBN 2009 sudah dibuat. Kenaikannya dari APBN-P sekarang itu akan naik 21 persen. Itu berarti sudah kita hitung yang Rp40 triliunan itu," jelasnya. Darmin menambahkan, potential lost yang terbesar akan disumbangkan dari penurunan tarif PPh dan perubahan (naiknya) PTKP. Sementara mengenai potential lost dari dihapuskannya pungutan fiskal bagi WNI yang bepergian keluar negeri, menurut Darmin, jumlahnya tidak terlalu signifikan. "Fiskal jumlahnya nggak besar hanya kira-kira Rp2,5 triliun. Deviden malah nggak, soalnya dulunya nggak begitu efektif karena pengusaha ngakunya nggak bagi deviden sehingga tidak kena pajak." jelasnya. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008