Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Khaidir, pada Rabu (16/7). Sebelumnya Khaidir telah mendapatkan sanksi pencopotan jabatan dari Mahkamah Agung (MA) terkait rekaman perbincangan dengan Artalyta Suryani alias Ayin. "Rabu (16/7) besok, pukul 10.00 WIB, kami akan meminta keterangan kepada Khaidir," kata anggota (komisioner) KY, Zainal Arifin, di Jakarta, Selasa. Menurut dia, pemanggilan terhadap Khaidir itu merupakan pemanggilan kedua setelah pada pekan lalu, Khaidir tidak memenuhi panggilan KY untuk dimintai keterangan seputar rekaman perbincangan tersebut. Ia mengatakan ketidakhadiran Khaidir pada pekan lalu, disertai dengan alasan, namun untuk pemanggilan kedua belum memberikan jawaban apakah akan hadir atau tidak untuk memenuhi panggilan KY. "Kita tunggu besok, tapi kalau tidak hadir, kami akan memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi terhadap Khaidir," katanya. Ia menyebutkan rekomendasi tersebut nantinya akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) yang tembusannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Komisi III DPR RI. Sebelumnya, Ketua KY, Busyro Muqoddas, menyatakan, bahwa tidak ada dasar jika Ketua PN Jakbar menolak memenuhi pemanggilan KY. "KY mempunyai kewenangan untuk meminta keterangan," katanya. Sebelumnya, MA menyatakan Ketua PN Jakbar dicopot dari jabatannya karena terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan menelepon Ayin. Khaidir terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta jo Pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 215/SK XII/2007. Dalam pemeriksaan, Khaidir mengakui benar telah berkomunikasi dengan Ayin satu hari sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Maret 2008, serta meminta bantuan kepada Ayin tapi Ayin sehari kemudian sudah ditangkap KPK.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008