Jakarta, 15/7 (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Endang Sulastri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pokja Kampanye Pemilu 2009, mengatakan KPU akan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) kampanye bagi KPU provinsi untuk memperjelas peraturan KPU Nomor 19/2008. "Kita akan segera membuat juklak pelaksanaan kampanye, agar peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tidak multitafsir," katanya, di Jakarta, Selasa. Ia mencontohkan, pasal 13 ayat 6, peraturan KPU Nomor 19/2008 yang menyebutkan kampanye pemilu dalam bentuk kegiatan lain seperti acara ulang tahun/milad, kegiatan sosial dan budaya, perlombaan olahraga, istighosah, jalan santai, tabligh akbar, kesenian dan bazaar. Menurut dia, agar tidak terjadi multitafsir terhadap definisi kampanye dalam bentuk lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang, maka KPU perlu membuat juklak. Dikatakannya, KPU tidak wajib membuat juklak. Namun setelah melihat kondisi di lapangan, maka KPU berencana membuat juklak yang mengatur teknis pelaksanaan kampanye. "Setiap peraturan KPU tidak harus diikuti juklak. Tetapi ternyata peraturan saja tidak cukup, perlu pengaturan teknis juga," katanya. Sementara itu, anggota KPU, Abdul Aziz mengatakan belum menerima keluhan dari provinsi mengenai ketidakjelasan peraturan kampanye. Ia juga mengatakan belum menerima daftar juru kampanye dari partai politik. Partai politik wajib mendaftarkan juru kampanye ke KPU sebelum melaksanakan kampanye. Kampanye dimulai 12 Juli 2008 hingga 5 April 2009. KPU dan partai politik telah sepakat membagi partai politik peserta pemilu menjadi tiga kelompok. Masing-masing kelompok berkampanye di zona yang telah ditentukan. Masing-masing zona terdiri dari 11 provinsi. Pengaturan kampanye di masing-masing zona diserahkan pada KPU provinsi. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008