Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu putusan final terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menunggu putusan finalnya saja karena ada yang jauh lebih penting yang dilakukan KPK saat ini, yaitu memastikan pelaksanaan tugas KPK tetap berjalan seperti pemberantasan korupsi, penindakan, dan pencegahan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Syamsuddin Haris: Perppu diperlukan untuk mengembalikan kekuatan KPK

Soal perdebatan terkait penerbitan perppu itu, kata dia, KPK menyatakan kuncinya ada pada Presiden.

"Perdebatan penerbitan perppu kami serahkan ke Presiden. Saya kira itu kuncinya di Presiden," ujar Febri lagi.
Baca juga: Yasona berharap Presiden tidak terbitkan Perppu KPK

Ia menyatakan bahwa fokus lembaganya saat ini adalah pada pelaksanaan tugas setelah pengesahan revisi UU KPK.

"Karena itu penanganan perkara tetap kami lakukan. Ini sebagai bentuk komitmen KPK pada publik yang berharap KPK bisa lakukan pemberantasan korupsi. Jadi, fokus kami adalah pelaksanaan tugas," kata Febri.
Baca juga: Wapres: Perppu KPK justru tunjukkan lemahnya wibawa Presiden

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK untuk mengganti UU tentang KPK yang telah disepakati DPR dan Pemerintah untuk direvisi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2019