Banjarmasin, (ANTARA News) - Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Menakertrans) Eman Suparno menyatakan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri tidak akan mengganggu jam kerja dan jam lembur para pekerja. "Tidak perlu ada kekhawatiran terhadap SKB lima menteri, karena pengalihan hari kerja dengan tetap masuk pada hari Sabtu dan Minggu lebih pada esensi pengaturan waktu libur pekerja dan menyeimbangkan surplus listrik," katanya di sela-sela pencanangan Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Kabupaten Barito Kuala, Kalsel, Rabu. Pengalihan hari kerja dipastikan Menakertrans tidak akan mengurangi jam kerja perusahaan, karena perusahaan hanya akan mengubah hari libur yang biasanya Sabtu dan Minggu menjadi hari lain yang ditetapkan setiap satu bulan dua kali. Sedangkan untuk lembur karyawan, selama jam kerja karyawan lebih dari 40 jam dalam satu minggu, maka kelebihannya harus diperhitungkan sebagai jam lembur. "Saya kira intinya hanya perubahan budaya saja, tidak ada persoalan yang mendasar," ucapnya seraya mengatakan kalau seluruh pihak menyadari bahwa SKB lima menteri untuk kepentingan bangsa maka semuanya akan berjalan baik. Keputusan tersebut diberikan, karena sesuai dengan perhitungan matematis, bahwa daya listrik di Indonesia terutama Jawa Bali tidak ada kekurangan, hanya perlu pengaturan pada saat beban puncak. Pada Senin hingga Jumat, khususnya listrik Jawa Bali kekurangan daya hingga 600 megawatt (mw), sebaliknya, pada Sabtu dan Minggu, justru kelebihan daya hingga 1.000 MW. Dengan pengaturan tersebut, maka kelebihan daya 1.000 mw bisa terserap dengan baik, tanpa harus mengganggu jam kerja industri. Ketentuan tersebut akab berlangsung hingga terbangunnya power plan pada sekitar Maret - april 2009, dengan tambahan daya 2.000 MW.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008