Semarang (ANTARA News) - Warga Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang belum menyepakati harga ganti rugi jalan tol Semarang-Solo yang ditawarkan tim pengadaan tanah (TPT) dalam negosiasi di balai kelurahan setempat, Kamis. Proses negosiasi di Balai Kelurahan Gedawang tersebut dibagi dalam dua sesi, pertama untuk lahan kategori kelas tujuh dan delapan yang dilakukan pada Kamis pagi dan siang harinya negosiasi khusus bagi warga yang lahannya masuk kategori kelas tiga dan empat. Ketua TPT Jateng wilayah Kota Semarang, Suyoto mengatakan, lahan di Kelurahan Gedawang yang terkena pembangunan jalan tol Semarang-Solo seluas 21,3 hektar, terdiri dari 342 bidang. Lahan kategori kelas tiga, TPT memberikan penawaran harga sebesar Rp400 ribu per meter persegi. Penawaran bagi lahan warga yang masuk kelas empat sebesar Rp350 ribu per meter persegi. Nilai penawaran tersebut masih jauh dari yang diinginkan warga yakni Rp1,5 juta per meter persegi. Untuk lahan kategori kelas tujuh, penawaran pertama yang diajukan TPT Rp100 ribu per meter persegi kemudian naik menjadi Rp150 ribu meter persegi. Namun, penawaran tersebut masih jauh dari permintaan sejumlah warga. Suparmin (43), salah satu warga Gedawang meminta ganti rugi sebesar Rp2 juta per meter persegi. Ketua RW 01 Kelurahan Gedawang, Ngadisar (57) mengatakan, penawaran senilai Rp150 ribu per meter persegi belum dapat diterima warga. Ia berharap nilai ganti rugi di atas Rp500 ribu per meter persegi. Suyoto mengatakan, penawaran tersebut sudah mendekati patokan harga yang telah disampaikan tim penaksir (appraisal). "Nilai tersebut sudah hampir menyamai patokan tim appraisal, karena itu, saya berharap warga dapat berpikir masak-masak sebelum menentukan keputusan selanjutnya," katanya. Untuk proses pengadaan tanah kategori kelas delapan, katanya, TPT masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat karena lahan kelas delapan di Kelurahan Gedawang merupakan tanah milik negara yang selama ini digarap warga setempat.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008