Denpasar, (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Denpasar menolak pengajuan kembali tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi dkk. "Berdasarkan pasal 268 ayat (3) UU no 38 tahun 1981 tentang KUHAP, permintaan PK atas suatu keputusan hanya dapat dilakukan satu kali saja," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Gde Wirya, Jumat. Nyoman Gde Wirya mengatakan keputusan ini ditegaskan melalui surat dari Mahkamah Agung nomor 257/PAN/VII/2008 kepada PN Denpasar bertanggal 7 Juli 2008 mengenai pendaftaran permohonan PK. Pengajuan peninjauan kembali yang diajukan oleh ketiga terpidana mati tidak akan dilanjutkan atau ditolak. Surat MA ini pun telah ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Denpasar serta Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Nusa Kambangan. Namun Nyoman Gde Wirya menegaskan tidak mengetahui kapan eksekusi mati akan dilaksanakan kepada ketiga terpidana. "Untuk kapan eksekusinya, itu semua wewenang kejaksaan," katanya. Ketiga terpidana mati bom bali 1 adalah Amrozy bin H Nurhasyim, Ali Ghufron alias Muklas dan Abdul Azis alias Imam Samudra. (*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008