Jakarta (ANTARA News) - Pelaku teroris bom Bali II, Amrozi, sudah bisa dieksekusi karena surat penolakan pemohonan peninjauan kembali (PK) III sudah dikeluarkan. "Secara yuridis hukumnya sudah bisa dieksekusi," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, ketika menghadiri silaturahmi Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka), di Jakarta, Jumat. Dia mengaku sudah mendapat informasi mengenai adanya penolakan terhadap pemohonan PK III Amrozi tersebut walaupun belum secara resmi menerima surat penolakan itu. "Secara hitam putih belum dapat," katanya. Ia menyebutkan penolakan permohonan itu sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, namun belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. "Dari PN Denpasar belum diserahkan ke Kejari Denpasar," katanya. Jika sudah diterima dari Kejari maka akan dilaporkan ke Kejagung. "Jika sudah ada, maka secara yuridis sudah bisa dilaksanakan," ujarnya. Pihaknya sendiri sudah pernah meminta agar Amrozi mengajukan grasi. "Tetapi ditolaknya," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008