Jakarta (ANTARA News) - Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Keuangan, Kapolri, dan Jaksa Agung untuk melakukan gijzeling (upaya paksa badan) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) non-koperatif ditargetkan dapat diselesaikan dalam satu bulan. "Kemarin dalam rapat dengan Bu Menteri (Menteri Keuangan) akan diupayakan secepatnya. Dalam satu bulan ini diharapkan sudah keluar SKB-nya, sudah ditandatangani," kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, Hadiyanto, di Jakarta, Jumat. Menurut dia, setelah SKB paksa badan keluar, maka pihaknya akan membuat daftar obligor BLBI yang tidak koperatif untuk kemudian dilakukan gijzeling. Ia menyebutkan, hingga saat ini belum ada daftar pasti siapa saja yang akan masuk dalam daftar obligor BLBI non-koperatif. "Belum ada, kita belum memanggil mereka lagi. Kalau mereka dipanggil datang dan menunjukkan indikasi membayar, ya gak perlu. Kan gijzeling upaya memaksa mereka membayar," katanya. Menurut Hadiyanto, jika memang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mengalami kesulitan dalam melakukan penagihan piutang kepada obligor BLBI, maka PUPN dapat mengajukan gugatan perdata kepada mereka. "Dalam hal PUPN menemukan kesulitan dalam menagih obligor atau obligor tidak koperatif maka kami akan lakukan gugatan perdata. Kalau bicara gugatan perdata maka Menkeu akan menerbitkan surat kuasa khusus ke Jaksa Agung," katanya. Hadiyanto mengatakan bahwa hingga saat ini masih terdapat perbedaan angka jumlah kewajiban obligor BLBI antara perhitungan pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Nah, untuk rekonsiliasi angka itu, kita akan undang BPK untuk duduk bersama untuk melihat mengapa ada perbedaan itu, apakah ada pembayaran yang belum tercatat di BPK atau sebab lainnya, mungkin miggu depan pertemuannya," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008