Jakarta (ANTARA News) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan, kemungkinan anggaran audit Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp8,9 miliar yang diajukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak akan direspon pemerintah. "Tugas audit ada pada BPK, dan bukan pada BPKP. Dia hanya mengawasi, sehingga, sangat beralasan jika kemudian pemerintah tidak mengabulkan pengajuan anggaran untuk audit BLT oleh BPKP," kata Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan Bappenas, Bambang Widianto, di Jakarta, Jumat. Menurut dia, jika BPKP hendak mengaudit BLT, maka BPKP harus mendapatkan penugasan dari Departemen Keuangan, dan anggaran yang dibutuhkan BPKP akan bisa diluluskan. "Lagi pula, BPKP kan bisa mengambil dana dari pos-pos BPKP lain yang disisihkan. Sebagai auditor, BPKP pasti punya pos anggaran cadangan seperti itu," ujarnya. Sebelumnya, Direktur Pengawasan Bidang Penegakan Hukum BPKP, Hadi, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan audit BLT, jika pemerintah menyetujui anggaran yang diajukan sebesar Rp 8,9 miliar. Menurut dia, BPKP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran BLT dan disimpulkan bahwa pembagian BLT bebas dari praktik percaloan yang terjadi pada pembagian BLT tahun 2005 lalu. "Artinya, BLT memang langsung diberikan kepada masyarakat penerimanya. Tidak ada percaloan di dalamnya," ujarnya. Ia menambahkan, usulan anggaran audit BLT sebesar Rp 8,9 miliar akan dipergunakan untuk biaya pelaksanaan audit BLT pada 25 perwakilan BPKP di 25 provinsi dengan menggunakan sampel sebanyak 50 persen dari penerima BLT di kabupaten/kota pada setiap provinsi. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008