Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh mengatakan pihaknya dapat memfasilitasi bagi para pemangku pihak terkait layanan pesan singkat (SMS) kampanye pemilu dari partai-partai politik. Usai jumpa pers soal BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan pelaksanaan penggeseran hari kerja industri terkait krisis listrik di kantor Depkominfo di Jakarta, Jumat, Menkominfo mengatakan pihaknya dapat melakukan pembahasan bersama lembaga terkait di bawah Depkominfo misalnya BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) dan para operator telekomunikasi. Nuh mengatakan SMS kampanye pemilu memang perlu diatur agar tidak disalahgunakan. "Yang paling pokok untuk SMS pemilu pada saat hari H atau pada minggu tenang karena hakekatnya masa itu tidak boleh berkampanye," kata Nuh. Menkominfo mengatakan pada masa tenang atau pada hari H, teknologi telekomunikasi terutama SMS bisa disalahgunakan untuk melakukan kampanye. Sedangkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Aziz di Jakarta, Rabu (16/7) mengatakan KPU tidak mengatur mengenai kampanye melalui sms di peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008. Aziz mengatakan, sebaiknya ada badan yang membuat regulasi tentang kampanye lewat sms maupun layanan lain yang disediakan penyedia jasa telekomunikasi. Sementara itu, ketika ditanya apakah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pernah berdialog tentang peraturan bagi penyedia jasa telekomunikasi tentang kampanye lewat sms, Aziz mengatakan hingga saat ini tidak ada. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan kampanye pemilihan umum melalui layanan pesan singkat (SMS) belum dibolehkan, karena belum ada kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Penggunaan SMS sebagai media kampanye belum boleh karena belum ada aturannya. Perlu koordinasi dengan KPU," kata anggota BRTI Heru Sutadi, di Jakarta, Senin (14/7). Menurut Heru, selain menggunakan SMS kampanye pemilu juga akan marak memanfaatkan fitur layanan telekomunikasi lainnya seperti ringbacktone, ringtone. BRTI pada 16 Juni lalu, mengirim surat kepada KPU mengenai permintaan memberikan pendapat dan aturan hukum mengenai pemanfaatan layanan SMS, ringbacktone, ringtone. Namun hingga kini belum ada jawaban. Untuk itu BRTI belum memperbolehkan operator telekomunikasi, penyedia konten membuka kerja sama dalam kampanye melalui layanan SMS, ringbacktone, dan ringtone. Sementara itu, pengamat multimedia dan telematika Roy Suryo berpendapat bahwa BRTI dan KPU harus segera menerbitkan aturan terkait kampanye politik melalui telepon seluler. Ia mengakui, layanan seluler menjadi media paling efektif menyampaikan pesan-pesan kampanye oleh partai politik selain media informasi lainnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008