Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Iwan R Prawiranata mengakui bahwa dana yang diperoleh dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang semula dimaksudkan sebagai dana bantuan hukum kasus BLBI, kemudian digunakan untuk membeli rumah dan apartemen Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin, dengan terdakwa mantan Kepala Perwakilan BI Surabaya Rusli Simanjuntak dan mantan Kepala biro Hukum Oey Hoey Tiong, saksi Iwan R Prawiranata mengatakan, rumah dan apartemen tersebut dibeli atas nama anaknya Nurhayati. Saksi mengatakan, dana bantuan hukum BI tersebut diterima dua kali masing-masing sebesar Rp5 miliar dan Rp8,5 miliar melalui transfer pada Bank Mandiri Cabang Iskandarsyah, Jakarta Selatan. Karena Iwan dalam kasus BLBI berstatus saksi, maka dirinya tidak menggunakan jasa pengacara. Saksi juga mengakui sebagian dana tersebut didepositokan guna mengamankan dana tersebut agar nilainya tidak turun. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga menghadirkan dua saksi lainnya masing-masing mantan Gubernur Bank Indonesia Sudradjad Djiwandono dan mantan Direktur Pengawasan Bank Indonesia, Hendro Budianto. (*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008