Kendari (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menangani 15 kasus perbuatan tercela yang dilakukan oknum jaksa dan pegawai. Dari 15 kasus tersebut, yang masih dalam proses penanganan dan penyelesaian sebanyak 11 kasus dan empat kasus dinyatakan sudah selesai, kata, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, T.Hutahuruk, SH di Kendari, Senin. Ia mengatakan, dari 11 kasus tersebut meliputi empat kasus kini masih menunggu pemberitahuan dari Jamwas Kejagung RI, tiga kasus masih menunggu berita acara penyampaian pemberitahuan hukuman dan tiga kasus lainnya dihentikan pemeriksaan karena tidak terbukti. "Hampir seluruh kasus perbuatan tercela yang dilakukan oknum kejaksaan itu terjadi pada unit kerja di Kejaksaan Tinggi Sultra," katanya tanpa menyebut oknum kejaksaan dan pegawai itu. Bentuk kasus perkasus yang dijalani para oknum kejaksaan yang melanggar disiplin kerja meliputi kasus penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan bentuk pelanggaran lainnya. Di sisi lain, Kajati Sultra mengatakan, dari kegiatan operasi intelijen yustisial selama Januari hingga Juli 2008, jumlah kasus yang dalam penanganan penyelidikan kejati berjumlah 22 kasus. Ke-22 kasus tersebut meliputi, empat kasus tengah ditingkatkan ke tahap penyidikan, lima kasus telah dimintakan audit dari BPKP, sembilan kasus dalam tahap penyelidikan dan dua kasus masih dalam tahap pemantauan. Kasus yang sedang diaudit BPKP diantaranya kasus dugaan penyimpangan/penyelewengan dana MTQN, kasus penyelewengan dana PUSKUD oleh Ketua Puskud Sultra, kasus penyimpangan dana Gerbang Kaster Kabupaten Kolaka dan kasus penyimpangan dana BOS bantuan pemerintah kabupaten Bombana 2005/2006. Sementara kasus yang tengah ditingkatkan ke tahap penyidikan diantaranya, kasus penyimpangan pembangunan kantor dinas pendidikan di Kabupaten Bombana, kasus penyimpangan pengadaan travo PDAM Kolaka, Jembatan Lansilowu pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Konawe dengan nilai keseluruhan kerugian negara dari beberapa kasus itu mencapai puluhan miliar rupiah.(*)

Pewarta: bwahy
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008