Banjarmasin (ANTARA News) - Kendati Mahkamah Agung (MA) memenangkan Partai Kebangkitan Bangsa Komisi (PKB) kepengurusan Muhaimin dalam Pemilu 2009 mendatang namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel tetap mengundang PKB Gus Dur dalam deklarasi partai politik (parpol) yang dilakukan di KPU Kalsel, Selasa(22/7). Hal tersebut terjadi, karena hingga saat ini yang tercatat secara resmi baik itu alamat maupun sekretariat PKB di KPU Kalsel adalah PKB kubu Gus Dur. Sementara PKB Muhaimin yang secara resmi akan mengikuti Pemilu 2009 nanti, justru tidak tampak dalam acara deklarasi yang diikuti hampir ke 32 parpol yang bakal mengikuti Pemilu 2009 mendatang. PKB kubu Gus Dur yang ikut dalam deklarasi diwakili oleh Sekretaris DPW PKB Kalsel, Ary Juniarto dan Ketua Tanfiz PKB Juhriansyah. Selain kubu Muhaimin, dua parpol juga tidak ikut menandatangani deklarasi, karena yang datang bukanlah orang yang berkompeten untuk tandatangan. Sementar itu, dalam deklarasi tersebut, tercatat enam parpol belum menyerahkan bendera lambang partai di KPU Kalsel. Ke-enam Parpol tersebut yaitu, partai PKPI dengan nomor 7, PPIB dengan nomor urut 10, PNI Marhainisme, nomor 15, Partai Penegak Demokrasi nomor, 19, partai Demokrasi Kebangsaan, nomor 20 dan partai Kasih Indonesia nomor 32. Ketua KPU Kalsel, Murhan AM mengungkapkan, seluruh partai tersebut sebenarnya telah diberikan undangan, namun kemungkinan karena kurang persiapan. "Partai-partai di Kalsel ini kan hanya partai cabang, sehingga tergantung dari partai pusatnya," katanya. Namun demikian, tambahnya, seluruh partai peserta Pemilu baik yang hari ini mengikuti deklarasi maupun tidak, wajib melaksanakan pemilu dengan tertib dan damai. Diungkapkannya, deklarasi yang baru digelar, tambahnya, terbukti manjur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama Pemilu sebagaimana Pemilu 2004. Pelaksanaan Pemilu 2004 lalu, Kalsel salah satu daerah yang dinyatakan sukses melaksanakan pesta demokrasi rakyat yang digelar setiap 5 tahun tersebut. Deklarasi yang ditandatangani oleh partai peserta pemilu diantaranya berbunyi, mentaati dan melaksanakan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Pemilu 2009. Melaksanakan kegiatan kampanye dengan sopan, tertib, edukatif, dan beradab, serta menghindari segala bentuk kampanye yang dilaran paraturan perundangan yang berlaku. Ikut bertanggungjawab dan menjaga keamanan ketertiban masyarakat sehingga aktifitas masyarakat dan pemerintahan tetap berjalan lancar.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008