Jakarta (ANTARA) - Direktur Pemasaran Bio Farma, Sarimuddin Sulaeman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Rapid Test Avian Influenza (flu burung) yang menimbulkan kerugian negara Rp14,8 miliar. Penetapan menjadi tersangka itu, setelah tim penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sejak pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin kemudian direktur pemasaran Bio Farma itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung. Tim Penyidik, D Sutopo Hendro, mengatakan, kasus tersebut bermula saat tersangka menandatangani kontrak nomor 7665/PL.210/F.5/06 tanggal 20 Oktober 2006 sebagai penyedian barang Rapid Diagnosa Kit dengan Direktur Kesehatan Hewan. "Produk yang ditawarkan oleh tersangka itu, adalah, Rapid Diagnosa Kit merk Rockeby yang diproduksi oleh Pacific Biotech Thailand yang dijual oleh Rockeby Biomed Singapura dan disalurkan melalui Cell Science Singapura, sedangkan di Indonesia disalurkan oleh distributor PT Elo Karsa Utama," katanya. Ia menambahkan tersangka mengajukan penawaran produk itu kepada panitia pelelangan dimana spesifikasi teknis terhadap produk yang dikeluarkan oleh "Faculty of Veteriner Science, Chulalongkorn University, Bangkok, yang menyatakan virus AI dalam waktu 3 sampai 10 menit, sedangkan dalam RKS (Rencana Kerja Syarat) dipersyarakatkan bahwa rapit test itu harus dapat diketahui hasilnya tidak lebih dari 20 menit. Selanjutnya, tersangka menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang di dalam RKS maupun kontrak kepada Direktorat Kesehatan Hewan, sehingga tidak dapat digunakan. "Kerugian keuangan negara akibat yang dilakukan tersangka itu sebesar Rp14.898.000.000," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008