Singapura, (ANTARA News) - Seorang wartawan Australia ditangkap di Singapura dalam kasus Narkoba, kata pemerintah Australia akhir pekan lalu sebagaimana dilaporkan Reuters. Wartawan tersebut terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan 15 kali cambukan. Peter Lloyd, wartawan senior Australian Broadcasting Cooperation, ditahan pada hari Rabu pekan lalu sesudah polisi Narkoba Singapura mendapat suatu informasi. Central Narcotics Bureau dalam pernyataannya menyebutkan bahwa Lloyd diduga memasok Narkoba untuk seorang laki-laki Singapura dan dia ditangkap dengan barang bukti 0,8 gram metamfetamin, satu bong dan enam jarum suntik. Mereka menyebut bahwa hasil uji air kencing Lloyd ternyata positif amfetamin. "Kami membenarkan bahwa wartawan ABC Peter Lloyd ditahan di Singapura dengan tuduhan terkait Narkoba pada 16 Juli," kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia. "Komisi Tinggi Australia di Singapura telah mengunjungi Mr Lloyd dan menyediakan bantuan konsuler kepadanya." Pernyataan dari direktur pemberitaan ABC menyebutkan bahwa Lloyd sedang cuti di Singapura dari posnya di New Delhi. ABC tidak mendapat pemberitahuan rinci atas kasus tersebut. Undang-undang Narkoba di Singapura adalah salah satu yang paling keras di dunia. Orang yang ditangkap dengan barang bukti lebih dari 15 gram heroin, 30 gram kokain, 500 gram ganja atau 250 gram metamfetamin terancam hukuman gantung. Pada tahun 2005, seorang warga Australia keturunan Asia, Tuong Van Nguyen, (25) , digantung di Singapura sebagai hukuman atas kejahatan menyelundupkan 400 gram heroin dari Kamboja lewat pelabuhan udara Changi pada tahun 2002.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008