Bandung (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar hingga Selasa ini masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pengucuran kredit fiktif bernilai miliaran rupiah yang melibatkan sejumlah pejabat Bank Jabar Banten. Bahkan Kepala Bank Jabar Banten cabang Karawang diduga terlibat, karena yang bersangkutan turut serta mempermudah pencairan kredit untuk proyek pembangunan sarana perkuliahan di ITB Bandung, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Kamal Sofyan SH kepada pers pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-48 di Bandung, Selasa. Kajati mengatakan, dalam kasus tersebut baru dua orang yang terindikasi sebagai tersangka, yakni Ahmad Faqih yang kini masih menjabat sebagai Kasie Analis Kredit di Bank Jabar Banten dan tersangka lainnya, yakni Ferry Faturrahman, Direktur CV Dea Pratama yang beralamat di Jalan BKR, Kota Bandung. "Dari lima orang saksi yang diperiksa secara intensif, dua orang itu yang terindikasi sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena dalam proses pencairan kredit banyak melibatkan pejabat Bank Jabar termasuk unsur pimpinannya," kata Kajati. Saksi yang sudah diperiksa diantaranya Kepala Bank Jabar Cabang Karawang, Bambang, Fajar dan Tofik. "Saksi lainnya juga akan segera diperiksa," katanya. Sebelumnya dilaporkan, setelah melalui penyelidikan secara intensif atas laporan dari warga masyarakat, akhirnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus kredit fiktif yang disalurkan Bank Jabar Banten bernilai miliaran rupiah. Salah seorang tersangka adalah Ahmad Faqih yang kini masih menjabat sebagai Kasie Analis Kredit di Bank Jabar Banten dan tersangka lainnya, yakni Ferry Faturrahman, Direktur CV Dea Pratama yang beralamat di Jalan BKR, Kota Bandung. Kasus yang diduga melibatkan dua tersangka itu berawal ketika CV Dea Pratama mengajukan kredit terkait proyek bahan perkuliahan, praktikum dan operasional perkuliahan tahun 2002 di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 8 Januari 2003 silam. Total pengajuan kredit sebesar Rp9,4 miliar kepada Bank Jabar. Namun yang disetujui Rp4,8 miliar dan dalam proses pembayarannya mengalami kemacetan. Kredit macetnya sebesar Rp3,4 miliar. Bahkan belakangan diketahui bahwa Surat Perintah Kerja terkait kredit tersebut ternyata bodong, alias dipalsukan. Pengajuan kredit itu, ternyata dilakukan setelah proyek yang dikerjakannya di ITB sudah selesai. Nilai proyeknya pun sangat jauh lebih kecil dibandingkan dengan pengajuan kredit, yakni hanya Rp92 juta. Guna melancarkan pengucuran kredit tersebut, ternyata melibatkan orang dalam Bank Jabar, yakni Ahmad Faqih. Ahmad Faqih saat itu selaku Kasie Analisis Kredit Bank Jabar yang diminta melakukan survey diduga ikut kongkalikong meloloskan kredit bernilai miliaran rupiah itu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008