Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi meminta pemerintah menghentikan upaya pemekaran daerah dan lebih fokus pada pembangunan ekonomi daerah yang sudah ada. "Pemekaran daerah ini distop dulu, karena kebanyakan putusan politisnya dari pada putusan politik untuk membangun daerah. Jangan DPR selalu menambah daerah otonomi baru, kalau kalah pilkada dipecah lagi (daerahnya), lebih baik kita bangun saja yang sudah ada," ujarnya di Jakarta, Selasa. Akhir bulan lalu, DPR melalui rapat paripurnanya mensahkan pemekaran 12 kabupaten/kota baru di sejumlah provinsi. Wilayah baru hasil pemekaran itu adalah Kabupaten Labuan Batu Selatan (Sumut), Labuan Batu Utara (Sumut), Bengkulu Tengah (Bengkulu), Sungai Penuh (Jambi), Toraja Utara (Sulsel), Bolaang Mongondow Timur (Sulut), Bolaang Mongondow Selatan (Sulut), Lombok Utara (NTB), Buru Selatan (Maluku) dan Maluku Barat Daya (Maluku). Saat ini, menurut Sofjan, pemerintah daerah yang ada sekarang harus banyak melakukan perbaikan pelayanan agar dapat meningkatkan iklim berusaha di wilayahnya sehingga lebih menarik investasi untuk masuk. Terkait krisis listrik yang terjadi di Indonesia, Sofjan meminta pemerintah daerah untuk lebih berinisiatif dalam membangun pembangkit listrik di daerahnya terutama daerah yang memiliki sumber energi seperti Balikpapan. "Tarif listriknya tidak perlu disubsidi. Ini harus ada inisiatif dari pemda untuk membangun pembangkit listrik sendiri dan bekerja sama dengan PLN untuk pemetaan lokasinya,"ujar Sofjan. Berdasarkan hasil survei Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) terhadap 243 kabupaten dan kota ditemukan bahwa hambatan utama dalam berbisnis antara lain mengenai pengelolaan infrastruktur fisik daerah. Selain itu, kualitas program pengembangan usaha swasta, akses lahan dan kepastian hukum, interaksi pemerintah daerah dan pelaku usaha, biaya transaksi atau pungutan daerah serta mengenai izin usaha. Terkait izin usaha, KPPOD menemukan perbedaan biaya resmi yang telah ditentukan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.37/2007 yang ditetapkan Rp100.000 untuk biaya pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan realita di daerah. Beberapa pemerintah daerah mengenakan besaran biaya yang berbeda dari Permendag tersebut dengan angka tertinggi Rp500 ribu yang dikenakan pemerintah kota Bontang. Direktur Eksekutif KPPOD Agung Pambudhi menjelaskan meski demikian masih ada daerah yang membebaskan biaya pembuatan TDP khusus bagi usaha kecil dan mikro. "Dengan adanya penghargaan ini ada perubahan dari bupati dan walikota dalam berkompetisi dalam menarik investasi. Sekarang banyak yang bereaksi positif dan mau berbuat lebih baik dalam persoalan otonomi daerah," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008