Padang (ANTARA News) - Pakar lingkungan dari Universitas Bung Hatta (UBH), Prof Dr Ir H Nasfryzal Carlo MSc mengungkapkan, di negara-negara berkembang termasuk Indonesia, pendingin ruangan (AC) dan lemari es (kulkas) masih banyak menggunakan zat klurofluorocarbon (CFC-12) yang telah dilarang sejak Protokol Montreal 1995. Masih banyak CFC-12 digunakan sebagai media pendingin untuk menahan panas atmosfer namun juga mengurangi lapisan ozon, katanya di Padang, Selasa. Carlo merupakan guru besar bidang ilmu rekayasa lingkungan dan pengolahan limbah pada Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UBH. Menurut dia, Protokol Montreal 1995 melarang penggunaan CFC-12 dan diganti dengan R134 A (hidroflococarbon) yang lebih ramah lingkungan. Namun kebijakan itu (Protokol Montreal) tetap saja disalahgunakan melalui pemasok illegal sehingga banyak bengkel dan pemakai AC di Indonesia masih memakai CFC-12, tambahnya. Ia menjelaskan, CFC-12 merupakan salah satu gas rumah kaca yang dihasilkan berbagai proses manufaktur dan campuran berflourinasi dari peleburan almunium. Hidrofluorocarbon terbentuk selama manufaktur berbagai produk, termasuk busa untuk insulasi, perabotan (funitur) dan tempat duduk dikendaraan, tambahnya.(*)

Pewarta: bwahy
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008