Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Maman Somantri, mengatakan mantan angota DPR Antony Zeidra menerima uang yang berasal dari YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia). "Saya baru mengetahui itu dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan uang YPPI sebesar Rp 100 miliar yang salah satunya untuk anggota DPR sebagai dana diseminasi," katanya saat memberikan kesaksian dalam sidang mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Terkait nama anggota DPR, Hamka Yamdu, ia mengatakan dirinya tidak tahu persis laporan itu menyebutkan nama anggota DPR lainnya, Hamka Yamdu. "Saya tidak tahu persis dalam laporan itu nama Hamka Yamdu (tersangka)," katanya. Saat ditanya penuntut umum apakah dana YPPI dapat digunakan untuk bantuan hukum mantan pejabat BI, ia mengatakan sepanjang itu dilakukan untuk tugas kedinasan,maka tidak ada masalah. Di samping itu, dirinya yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas YPPI, mengakui, jika dirinya tidak mengetahi bagaimana nasib Rp100 miliar itu saat ini. "Saya tidak tahu nasibnya," ujarnya. Ia juga mengatakan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 22 Juli 2003 yang dipimpin terdakwa Burhanuddin Abdullah, risalah rapatnya akan memberikan bantuan kepada YPPI sebesar Rp100 miliar. "Sampai sekarang belum ada realisasinya," katanya menjawab pertanyaan penuntut umum mengenai realisasi penggunaan dana YPPI. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika RDG BI mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Kasus tersebut menyeret mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI, Oey Hoy Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simadjuntak, menjadi tersangka oleh KPK. Kemudian mantan anggota DPR, Antony Zeidra Abidin dan anggota DPR, Hamka Yamdu turut menjadi tersangka. (*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008