Denpasar, (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Bali melakukan koordinasi dengan Polda Bali terkait akan dilakukannya eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002. "Kita sudah koordinasikan dengan polisi agar sewaktu-waktu bila diminta, segalanya sudah siap," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali IDP Alit Adnyana, di Denpasar, Rabu. Kesiapan Kejati Bali menyongsong pelaksaan eksekusi itu dilakukan menyikapi pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang menyebutkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan pelaksaan eksekusi bagi Amrozi bin Nurhasyim dan kawan-kawan. Eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002 itu disebutkan akan dilakukan sebelum umat Islam memasuki bulan puasa pada September mendatang. Namun demikian, Adnyana mengaku belum dapat menyebutkan kapan waktunya yang pasti dan di mana tempat dilakukannya eksekusi tersebut. "Untuk pelaksanaannya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kejagung," katanya menambahkan. Terlepas dari itu, lanjut dia, persiapan perlu dilakukan sejak dini, antara lain melalui koordinasi dengan pihak Polda Bali dan juga Polda Jateng selaku penyedia regu tembak. "Bila regu tembak telah siap, kan kapan saja diminta tinggal jalan, " ujar Kajati. Amrozi bin Nurhasyim (45) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (39) yang masing-masing telah terbukti selaku "biang" atas aksi bom Bali 2002, di persidangan diganjar hukuman mati. Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003. Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, atas pertimbangan keamaman ketiganya kemudian dipindahkan penahanannya ke Lapas Nusa Kambangan menunggu proses hukum lebih lanjut. Dalam proses hukum lanjutan mulai dari banding, kasasi hingga permohonan Peninjauan Kembali (PK), seluruh vonisnya menguatkan putusan PN Denpasar, yakni hukuman mati. Terakhir, Amrozi dan kawan-kawan kembali mengajukan PK tahap dua, namun di tengah berlangsungnya pemeriksaan berkas di PN Denpasar pada Pebruari lalu, Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku kuasa hukum ketiga terpidana, menyatakan mencabut permohonan PK tersebut. Sehubungan dengan itu, ketiga terpidana mati yang diketahui menolak tegas untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di hadapan regu tembak. Aksi peledakan bom pada 12 Oktober 2002 itu selain tercatat menelan 202 korban tewas, juga sekitar 350 korban lain dari sejumlah negara menderita luka-luka. (*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008