Bandung (ANTARA News) - Belasan ribu pensiunan karyawan PT Telkom mengajukan gugatan materl sebesar Rp56 miliar kepada Dirut PT Telkom sebagai tergugat satu dan kepada Menteri Keuangan (turut tergugat satu), Meneg BUMN (turut tergugat dua) serta presdir Dapentel (turut tergugat tiga). Sidang perdana gugatan pensiunan PT Telkom di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, sempat ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Eddi SH dengan alasan penasihat hukum tergugat belum menunjukkan surat kuasanya. Karena belum lengkap surat kuasanya dari penasihat hukum para tergugat, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (18/8), kata hakim. Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Sofyan Anwar SH kepada pers mengatakan, gugatan itu dilayangkan setelah dua kali surat somasi yang ditujukan kepada Dirut PT Telkom terkait pelanggaran peraturan tentang manfaat pensiun dari dana pensiun Telkom sebesar Rp56 miliar, tidak ditanggapi. Ia mengatakan, semula ada 20 ribu pensiunan karyawan Telkom yang menguasakan kepadanya untuk melakukan gugatan, namun 5.000 diantaranya sudah meninggal dunia. "Dari 15.000 pensiunan itu, sebanyak 250 orang diantaranya secara pribadi menguasakan untuk melakukan gugatan," katanya. Menurut dia, gugatan materil sebesar itu, terkait dengan adanya surat Keputusan Direksi PT Telkom Nomor 81 yang memberikan gaji kepada pensiunan rata-rata hanya sebesar Rp425 ribu per bulan (rumusan 2,4 X gaji dasar) untuk semua golongan karyawan yang pensiun sebelum Juni 2000. Sedangkan yang pensiun setelah Juni 2000 sesuai dengan Surat Keputusan direksi PT Telkom Nomor 16 uang pensiun yang diberikan dengan rumusan 4,8 X gaji dasar. "Adanya ketimpangan penetapan rumusan gaji pensiun itulah yang digugat oleh pensiunan," katanya. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008