Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan (Dephub), Iskandar Abubakar, menegaskan, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana angkutan umum (ojek) sebenarnya adalah illegal. "Ojek, apa pun namanya, sebenarnya bukan angkutan umum. Belum ada regulasi soal ini. Jadi, jika ada bentuk ojek yang dikomersilkan, itu illegal dan nantinya akan jadi obyek `pemerasan` aparat di jalan," katanya menjawab pers di sela Sosialisasi Pemeriksaan Angkutan Umum Seluruh Indonesia 2008, di Jakarta, Kamis. Penegasan tersebut disampaikan terkait dengan rencana seorang pengusaha yang akan mengembangkan ojek sebagai taksi bernama "limobike" pada awal Agustus di Jakarta dan Bali. Limobike diklaim untuk pasar menengah ke atas karena sepeda motornya dilengkapi sarana canggih seperti Global Positioning System (GPS). GPS adalah satu-satunya sistem navigasi satelit yang berfungsi dengan baik. Sistem ini menggunakan 24 satelit yang mengirimkan sinyal gelombang mikro ke bumi. Sinyal ini diterima oleh alat penerima di permukaan, dan digunakan untuk menentukan posisi, kecepatan, arah, dan waktu. Oleh karena itu, tegasnya, sebenarnya pemerintah tidak akan pernah mengizinkan ojek sebagai sarana angkutan umum, kecuali untuk beberapa daerah tertentu yang tidak terjangkau angkutan umum. "Soal ini baru akan ada regulasinya, khususnya dalam Revisi UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya. Sepeda motor, lanjut dia, merupakan kendaraan yang rawan kecelakaan dan sangat tergantung dengan kondisi cuaca sehingga tidak layak untuk dijadikan angkutan umum. Minimal, jelasnya, sepeda motor punya tiga kelemahan untuk dikembangkan sebagai angkutan umum di Indonesia yakni paling labil sehingga gampang celaka, kedua, sangat tergantung cuaca sehingga kemampuannya terganggu. "Misalnya jika hujan, naik sepeda motor sudah sangat berbahaya," katanya. Terakhir, untuk Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim, bagi penumpang perempuan sebenarnya dilarang karena pengemudi bukan muhrimnya sehingga diperlukan pengojek perempuan, hanya untuk alasan ini. Namun, Iskandar juga mengakui, sepeda motor sebagai kendaraan umum alternatif sebenarnya telah dimulai di beberapa negara seperti di Italia dan beberapa negara lain. "Pengusaha limobike itu sudah datang ke saya dan tetap saya bilang, regulasinya belum ada dan jika memaksa itu illegal dengan segala resikonya," demikian Iskandar Abubakar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008