Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 70 persen kanal di Jakarta tercemar dan pencemaran itu terjadi mayoritas disebabkan oleh limbah yang diproduksi rumah tangga. "Mayoritas kanal tersebut tercemar oleh limbah domestik rumah tangga, dan sebagian perusahaan," ungkap Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Budirama Natakusumah, di Jakarta, Kamis. Budirama mencontohkan Kanal Tarum Barat sebagai saluran air baku ke Jakarta yang tercemar oleh limbah rumah tangga seperti tinja dari kamar mandi, amonia, BOD (biological oxigen demand), COD (Chemical Oxigen Demand). Kondisi keruhnya air baku tersebut juga berpengaruh terhadap tarif air PAM yang menggunakan saluran air baku itu karena akan menambah mahal pengolahan air. Untuk mengurangi pencemaran, Asisten Pembangunan Sekda DKI Jakarta Sarwo Handayani mengatakan bahwa BPLHD dan PAM Jaya harus bersama-sama menyosialisasikan kepada masyarakat di pinggiran kali agar turut menjaga kualitas air yang masuk ke Jakarta. "Harus disosialisasikan dan dijaga oleh BPLD dan PAM jaya serta masyarakat sendiri. Karena kualitas lingkungan adalah tanggung jawab bersama," kata Sarwo. Hingga saat ini, menurut dia, Pemprov DKI masih mencari titik-titik pencemaran kanal barat tersebut. Jika sudah ditemukan titiknya, Pemprov DKI akan menyusun langkah penanggulangan karena menurut Sarwo, penceraman ke kali tidak hanya disebabkan oleh masyarakat yang kurang peduli tetapi juga karena "storage" limbah di Jakarta belum memadai. "Tidak cukup tinja hanya ditampung di tanah, karena akan mencemari tanah. Di negara lain sudah tidak diperbolehkan, dan harus disalurkan ke `storage` khusus," katanya mencontohkan. Budirama menambahkan bahwa proses penanggulangan pencemaran kanal telah dilakukan secara komprehensif (menyeluruh -red) dengan melibatkan Departemen Pekerjaan Umum dan Pemerintah Daerah setempat. Sedangkan terkait pencemaran rumah tangga, Pemprov DKI telah menerbitkan Pergub No.115 tahun 2005 tentang instalasi pengelolaan air limbah yang menjadi landasan bagi semua wilayah. Ia memberi contoh bahwa setiap pengembang yang membangun perumahan di DKI jakarta harus menyediakan sistem Ipal komunal. "Semua limbah rumah tangga dalam kawasan tertentu dalam satu kawasan perumahan ditampung dalam satu Ipal. Sekarang ini, semua pengembang harus menerapkan aturan tersebut," papar Budirama.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008