Jakarta (ANTARA News) - Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Samsuri Aspar dan Ketua Komisi II DPRD Kukar, Setia Budi, Kamis ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dari APBD 2005. Samsuri Aspar ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Setia Budi di Rutan Polres Jakpus, setelah diperiksa penyidik KPK sejak Kamis (24/7) pagi sampai pukul 20.00 WIB. Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi, mengatakan, penahanan terhadap kedua pejabat Pemda Kukar itu karena menemukan adanya bukti melawan hukum. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahan selama 20 hari sejak 24 Juli 2008," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008