Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengatakan penahanan Plt Bupati Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim Samsuri Aspar dan Ketua Komisi II DPRD Kutai Kartanegara, Setia Budi, adalah karena adanya temuan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos). "Keduanya terkait penyalahgunaan anggaran bantuan sosial Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2005 dan 2006," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Samsuri Aspar dan Ketua Komisi II DPRD Kukar, Setia Budi, Kamis ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dari APBD 2005. Selain itu, Johan mengatakan KPK menemukan bukti yang cukup atas perbuatan melawan hukum tersangka Setia Budi, terkait dugaan penerimaan dana dari anggaran yang sama untuk kepentingan pribadi. "Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian Rp19 miliar dan sementara, dugaan kerugian negara yang diakibatkan perbuatan tersangka SB (Setia budi) sekitar Rp10 miliar," katanya. Dalam kasus itu, kata dia, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHPidana. Sementara itu, kuasa hukum tersangka Setia Budi, Dodi, mengatakan, kliennya menerima putusan KPK untuk memperbaiki sistem pemerintahan yang baik ke depannya nanti. "Klien kami juga sudah menyerahkan Rp7 miliar, dan nanti akan diserahkan Rp12 miliar," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008