Pontianak (ANTARA News) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, AKBP, Suhadi SW mengatakan, tiga tersangka yang tertangkap tangan mengedarkan, memperjualbelikan gambar dan film porno berdurasi pendek dengan modus hadiah pembelian pulsa handphone (HP) akan dijerat Undang-undang No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kita akan menjerat dengan Undang-undang berlapis terhadap tiga tersangka berinisial Yt, 20, Ak, 37, dan Id, 35, agar bisa memberikan efek jera," kata Suhadi SW, seusai Seminar Sosialisasi dan Implementasi UU ITE, di Pontianak, Kamis. Ia menjelaskan, ketiga tersangka tersebut selain akan dijerat UU ITE ancaman maksimal kurungan penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, juga UU No. 12 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun. "Alasannya agar pelaku tindak kejahatan dunia maya menjadi jera melakukan kejahatan serupa karena ancaman hukumannya yang cukup berat, karena selama ini mereka hanya dijerat dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang ancamannya cukup ringan," kata Suhadi. Kepala Kepolisian Daerah Kalbar, Brigadir Jenderal Polisi, Raden Nata Kesuma mengakui banyak satu kasus "cyber crime" atau kejahatan dunia maya yang lolos UU ITE karena kurangnya pemahaman terhadap UU tersebut. "Sebenarnya banyak kejahatan dunia maya yang dapat dijerat UU ini, tetapi karena ketidakpahaman penegak hukum, tidak sedikit yang lolos dari UU tersebut," katanya. Ia mengatakan, untuk menjerat pelaku kejahatan dunia maya harus ada persamaan persefsi dari ketiga aparatur hukum, antara penyidik, penuntut umum dan hakim, sehingga pelaku tidak bisa bebas begitu saja ketika diajukan ke pengadilan. "Semoga dengan persamaan persepsi tentang kejahatan dunia maya, kejahatan yang sangat berbahaya tersebut bisa lebih ditekan, karena pelaku dapat dijerat dengan UU ITE dengan ancaman maksimal," ujarnya. Sebelumnya, Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Pontianak, menangkap tiga tersangka berinisial Yt, 20, Ak, 37, dan Id, 35, yang tertangkap tangan mengedarkan, memperjualbelikan gambar dan film porno berdurasi pendek dengan modus hadiah pembelian pulsa handphone (HP). Ketiga tersangka dalam menjalankan aksinya dengan modus memberikan bonus bagi yang membeli voucher atau menjual langsung kepada anak-anak SD hingga SMA di kawasan Pasar Puring, Kecamatan Pontianak Utara dan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008