Jakarta (ANTARA News) - Mendiknas Bambang Sudibyo meminta agar kisruh pemilihan rektor Universitas Tarumanegara (Untar) yang masih berlarut-larut hingga saat ini segera diakhiri dengan menyerahkan sepenuhnya kepada senat universitas. "Yang berhak memilih calon rektor itu senat universitas. Jadi serahkan saja kepada senat. Namun dalam pemilihan itu jangan sampai cacat hukum," ujar Mendiknas saat diminta komentarnya terkait berlarut-larutnya pemilihan rektor Untar, di Jakarta, Jumat. Sebab, Mendiknas menambahkan, setiap kali pemilihan rektor baru seringkali terjadi pelanggaran hukum atau yang berlaku. Menurut dia, kisruh dalam pemilihan rektor, termasuk rektor swasta seringkali terjadi sehingga kasus di Untar itu sebenarnya masalah lama yang biasanya kerapkali terjadi. "Karena itu serahkan saja pada senat dan keputusan senat itulah yang menjadi pertimbangan pengurus yayasan," ujar Mendiknas. Pada saat yang sama, tujuh guru besar senior Untar mengadukan pemilihan rektor yang dinilai berlarut-larut tersebut kepada Mendiknas, Ditjen Pendidikan Tinggi Depdiknas dan pimpinan Komisi X DPR-RI. Dalam suratnya, mereka menilai kisruh pemilihan rektor Untar tersebut telah membuat situasi tidak kondusif di kalangan civitas akademi Untar. Sebelumnya, pihak yayasan pengelola Untar lebih memilih Dr. Monthy P Setiadharma sebagai rektor. Padahal sejumlah guru besar dan Senat Untar cenderung memilih Prof Sofia sebagai rektor. Alasannya, Sofia memiliki visi, misi dan program kerja yang baik. Selain itu, Sofia juga telah memiliki gelar profesor. Namun, pihak yayasan bersikeras dengan pilihannya, untuk memilih Monthy sebagai rektor Untar. Bahkan sempat pula terlontar ucapan bahwa rektor Untar harus beretnis tertentu, karena yayasan juga dimiliki oleh etnis tertentu pula. Pengurus yayasan Singgih saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak aktif. Begitu juga ketua yayasan Ciputra juga tidak bisa dihubungi. Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor Untar Serian Wiyatno mengatakan bahwa semua proses pemilihan telah berlangsung secara prosedural. Kepada Prof Sofia juga telah ditawarkan posisi wakil rektor bidang akademis dan sudah ada surat keputusannya. Namun hingga kini penawaran tersebut belum ditanggapi Sofia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008