Surabaya, (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menolak pengembalian kotak-kotak suara Pilgub Jatim yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gayungan dan Pabean Cantikan, karena diluar jadwal yang ditetapkan KPU. "Menurut jadwal kotak suara-kotak suara yang berisi surat suara, formulir dan barang-barang administrasi, rencananya akan dikirimkan ke KPU Surabaya setelah penetapan perhitungan suara di tingkat kota Surabaya", kata anggota KPU Surabaya, Fordinal Sihombing di Surabaya, Senin, di sela-sela mengikuti penghitungan suara Pilgub Jatim Kota Surabaya. Fordinal mengatakan, yang mempunyai kewenangan menarik adalah KPU Surabaya, namun dua kecamatan tersebut mengirimkan lebih dahulu. "Ketika kami tanyakan kenapa dikirimkan lebih awal, PPK Gayungan bilang diminta Kapolsek, agar segera mengirimkan ke KPU Surabaya. Kemudian saya tanya lagi, yang memerintahkan siapa, kok mau-maunya Kapolsek seperti itu, katanya ada perintah dari Kapolda", katanya. Dia mengemukakan, penjelasan PPK yang dipaksa sehingga mereka ngotot mengirimkan kotak suara ke KPU Surabaya tidak benar, karena kewenangan mengembalikan kotak suara adalah wewenang KPU Kota Surabaya. "Pengembalian seharusnya mulai Selasa (30/7) besok, tentunya pihak lain tidak bisa memerintahkan. Kami menyayangkan kalau itu benar-benar terjadi ada perintah pihak lain di luar KPU dan jajarannyta, artinya proses ini tidak perlu dilakukan", katanya menegaskan. Proses pengembalian kotak suara berdasarkan rapat setelah proses perhitungan di tingkat kota, karena apabila terjadi persoalan pada proses perhitungan di tingkat kab/kota, maka KPU bersama saksi akan bersama-sama melihat isi di kotak tingkat kecamatan. (*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008