Pekanbaru (ANTARA News) - Direktur Utama Riau Airlines Heru Nurhayadi diketahui pernah berupaya untuk menyuap Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budi M Suyitno agar izin operasional (Air Operator Certificate/AOC) Riau Airlines tidak jadi dibekukan. Upaya penyuapan itu dibongkar sendiri oleh Losa Priyamah yang merupakan Manager Budgeting and Planing PT Riau Airlines dalam pertemuan antara karyawan Riau Airlines dengan Wakil Gubernur Riau Wan Abu Bakar di Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, Senin. "Dia (Heru Nurhayadi) telah menyuruh salah seorang staf untuk menyerahkan uang 1.000 dolar AS agar izin operasional tidak dibekukan," kata Losa. Ia mengatakan menerima sendiri laporan tersebut dari staf PT RAL bernama Naseh Rahman yang datang ke Departemen Perhubungan di Jakarta. Menurut pengakuan Naseh, lanjutnya, upaya penyuapan itu dilakukan pada Jumat lalu (25/7). Namun, upaya ilegal tersebut ditolak mentah-mentah oleh Dirjen Perhubungan Udara. "Sekarang uang tunai 1.000 dolar AS yang tersimpan di dalam amplop, sudah kami amankan sebagai barang bukti," katanya. Ia mengatakan, tindakan Heru tersebut sudah jelas mengindikasikan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak kompeten untuk menjadi pemimpin. Bahkan, lanjutnya, staf yang disuruh untuk mengantarkan uang suap mendapatkan ancaman dan intimidasi dari Heru Nurhayadi. "Dia (Naseh) diancam dan disuruh membuat surat pernyataan bahwa uang tersebut bukan berasal dari Heru dan bukan untuk penyuapan," katanya. Sementara itu, Heru Nurhayadi tidak bisa ditemui untuk konfirmasi karena yang bersangkutan sedang berada di Jakarta. Telepon seluler Heru juga tidak bisa dihubungi karena tidak aktif. Sedangkan Wakil Gubernur Wan Abu Bakar belum mau berkomentar terkait upaya penyuapan tersebut. Larangan terbang tersebut berkaitan dengan keputusan Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan yang membekukan izin operasional (Air Operator Certificate/AOC) PT RAL karena permasalahan manajemen yang dinilai akan memengaruhi keselamatan penerbangan pada perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki Pemprov Riau itu. Pembekuan AOC 121-016 milik RAL itu ditetapkan melalui surat pemberitahuan bernomor AU/4348/DSKU/2421/2008 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Budi M Suyitno tertanggal 24 Juli 2008, dan berlaku efektif 3x24 jam setelah penetapan. Pembekuan sementara akan berlaku selama tiga bulan, dan AOC dapat dicabut secara keseluruhan apabila dalam tempo tersebut belum ada pembenahan. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008