Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah penyelenggara negara belum melaporkan gratifikasi dari South Metodist Dedman School of Law, sebuah institusi pendidikan di Amerika Serikat (AS) yang menyelenggarakan Rule of Law Forum pada Juni 2008. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono di Jakarta, Senin, menyatakan, batas waktu pelaporan adalah 30 Juli 2008, sesuai aturan dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. "Jika tidak melapor, akan ada proses penyelidikan," kata Haryono sembari menambahkan bahwa penyelidikan belum tentu mengindikasikan ada tindak pidana. Berdasar data yang dihimpun, sebanyak 18 delegasi dari Indonesia diundang dalam Rule of Law Forum di Amerika Serikat yang selesai pada 30 Juni 2008 itu. 14 dari 18 delegasi itu adalah penyelenggara negara. Delegasi dalam forum tersebut menerima uang untuk tiket perjalanan sedikitnya 6.500 dolar AS dan uang lain-lain 70 dolar AS. Lima orang dari 14 penyelenggara negara yang ikut dalam rombongan telah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK. Mereka adalah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi I Made Hendra Kusuma, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, Anggota DPR Zulkiflimansyah, Wakil Ketua KPK Haryono, dan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto. Sedangkan sembilan penyelenggara negara yang belum melapor kepada KPK adalah Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Hakim Agung Mieke Komar Kantaatmadja, Hakim Konstitusi Harjono, Asisten Hakim Agung Roki Panjaitan. Kemudian Kapolda Jawa Timur Herman Suryadi Sumawiredja, Anggota DPR Nursyahbani Katjasungkana, Anggota DPR Marzuki Darusman, Dirjen Ham Harkristuti Harkrisnowo, dan Kabiro Hukum Kejaksaan Agung Boediman Rahardjo. Menanggapi hal tersebut, Nursyahbani Katjasungkana siap untuk melaporkan apa yang sudah diterima. Dia baru saja menerima surat dari KPK soal keharusan melapor tersebut. Nursyahbani menilai perlu ada kejelasan tentang pengertian gratifikasi. Menurut dia, seorang penyelenggara negara baru bisa dikatakan menerima gratifikasi jika dia menerima pemberian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya. Dia menilai ketidaktahuan tentang gratifikasi menjadi salah satu penyebab seorang penyelenggara negara terjebak dalam jerat hukum.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008